Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menetapkan hari Meugang menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H pada hari Selasa, 9 April 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 450/430 tentang pelaksanaan hari Meugang Idul Fitri 1445 Hijriah yang ditandatangani lPj Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM, Jumat (05/04/2024).
Dalam surat edaran itu, Pj Bupati Abdya H. Darmansah menerangkan, mengenai titik lokasi penjualan daging di hari Meugang dianjurkan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing. Kemudian, ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.
Selanjutnya, bagi desa atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak diharapkan kepada para camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan setempat. "Untuk penetapan 1 Syawal 1445 H, tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia,” demikian bunyi surah edaran tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.