Berita Aceh Utara
Pria Bawa Sabu di Bulan Ramadan Diringkus Polres Aceh Utara Saat Mengendarai Sepmor
“Petugas menemukan barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka dalam bungkusan rokok yang dikantongi tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Petugas menemukan barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka dalam bungkusan rokok yang dikantongi tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi kepada Serambinews.com, Kamis (4/4/2024).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Gampong Glumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Kamis (4/4/2024).
Pria yang mengedar sabu-sabu di Bulan Ramadan yang berhasil diringkus polisi berinisial S (32), pemuda asal Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
“Petugas menemukan barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka dalam bungkusan rokok yang dikantongi tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi kepada Serambinews.com, Kamis (4/4/2024).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi langsung mengembangkannnya.
Saat itu tersangka sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor, kemudian petugas langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti sabu.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas membawa tersangka ke Mapolres Aceh Utara.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya kasus tersebut,” ujar Kasat Lantas.(*)
Baca juga: VIDEO - Pemuda Aceh Tamiang Diringkus Polisi Dengan BB 1 Kg Sabu
Ini Kronologis Pria Beli Pistol Rp 33 Juta Diringkus dalam Kasus Narkoba, 3 Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Napi Pembeli Pistol Rp 33 Juta dari Lapas Lhoksukon Terpidana Kasus Narkoba, Divonis 12 Tahun |
![]() |
---|
Tahanan Lapas Lhoksukon Beli Pistol Rp 33 Juta, Akan Digunakan untuk Kabur |
![]() |
---|
Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol |
![]() |
---|
Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.