Sidang Sengketa Pilpres 2024: Sri Mulyani Akui Bagi-bagi Beras 10 Kilogram Bukan Bagian Bansos

Sri Mulyani mengatakan, hal itu dianggap sebagai bagian dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Sri Mulyani saat ditemui di PUKJ, Kasihan, Bantul, DIY, Minggu (18/6/2023) 

“Proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2023,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun menegaskan, penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah disusun dan ditetapkan sebelum tahapan pesta demokrasi.

Pemerintah dan DPR menetapkan APBN sebelum adanya penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahu 2024 yang dilakukan oleh KPU waktu penetapan undang-undang APBN 2024 telah selesai,” kata Sri Mulyani.

“Bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023,” imbuhnya.

Selain Sri Mulyani, lembaga peradilan konstitusi ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, para menteri ini dihadirkan sebagai saksi sengketa pilpres atas permintaan MK. Mahkamah juga mendatangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang hari ini.

Nantinya, hanya majelis hakim yang akan mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP sedangkan pihak-pihak lainnya hanya mengikuti sidang.

Sebagaimana diketahui, ada dua pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.

Pemohon pertama adalah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemohon kedua adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sementara itu, pihak terkait adalah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Baca juga: 40 Anggota DPRK Pidie Bersama PNS dan P3K Terima THR Idul Fitri 1445 H Capai Rp 39,4 Miliar Lebih

Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Baru Dinikahi Ibu Korban 4 Bulan

Baca juga: Viral Guru Honorer Nangis Sujud Syukur Dapat Gaji Sertifikasi Pertama, 7 Tahun Penantian

Kompas.com: Dalam Sidang MK, Sri Mulyani Akui Bagi-bagi Beras 10 Kilogram Bukan Bagian Bansos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved