Ramadhan 2024
Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji, Siapa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak yang menjadi tanggungan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Siapa Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji? Ini Kata UAS dan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM – Begini hukum membayar Zakat Fitrah bagi anak lajang yang sudah bekerja atau berada diperantauan.
Membayar zakat fitrah merupakan perintah Rukun Islam ketiga, sehingga hukumnya wajib.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.
Hal ini lah yang menjadi faktor pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Baca juga: Niat dan Doa saat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga
Namun, bagaimana hukum jika seorang anak berada dirantau dan jauh dari orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrahnya, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?
Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.
Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.
Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).
“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya Yahya
Baca juga: Sahkah Puasa Kalau belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana dengan anak yang sudah baligh atau sudah besar?
Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.
Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.
Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya di tempat dia tinggal.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat rantau si anak),” kata Buya Yahya.
Baca juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? UAS Ingatkan Waktu Paling Afdhal dan Bagus Tunaikan Zakat Fitrah
Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?
Buya Yahya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya Yahya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) sudah bisa melakukan sendiri, dan harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.
Zakat Fitrah Bagi Anak Sudah Bekerja
Anak lajang sudah bekerja dan punya penghasilan sendiri, siapa yang tunaikan zakat fitrahnya? Dirinya sendiri atau masih orang tuanya?
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
- Menurut UAS
Dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
- Menurut Buya Yahya
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.
Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
zakat fitrah
membayar zakat fitrah
anak lajang
UAS
Ustadz Abdul Somad
Buya Yahya
Ramadhan
Serambi Indonesia
Serambinews
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.