Selebriti

Pengacara Otto Hasibuan Minta Publik Tak Buru-buru Menghakimi Sandra Dewi, Ini Katanya

Mertua dari Jessica Mila itu menilai, bahwa uang yang selama ini diberikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi 

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah 

Sebagai pengacara, Otto Hasibuan selalu mengedepankan kejujuran.

"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. "

"Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.

Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.

Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."

"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," beber Otto Hasibuan.

"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam suatu perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan," lanjutnya.

Diakui Otto, Sandra Dewi hanya menerima barang-barang dan nafkah dari Harvey Moeis.

Oleh sebabnya, Otto Hasibuan meminta agar masyarakat Indonesia tak menghujat Sandra Dewi.

"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar.

"Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dinyatakan dia terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan.

"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong.

Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Minta Publik Tak Buru-buru Menghakimi Sandra Dewi, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved