Ramadhan 2024
Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad soal Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan dan batas terakhir bayar zakat fitrah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kapan batas terakhir bayar zakat fitrah? Simak penjelasan Ustad Abdul Somad berikut.
Selain menunaikan ibadah puasa, pada bulan umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini dijatuhkan kepada setiap muslim, baik orang dewasa maupun anak-anak dan bayi.
Berbeda dari jenis zakat lain yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi pelengkap ibadah puasa Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, pada umumnya zakat fitrah dibayarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.
Namun dibolehkan juga untuk membayar zakat fitrah lebih awal, misalnya pada 10 hari terakhir ramadhan.
Lantas, kapan batas terakhirnya?
Mengenai waktu membayar zakat fitrah ini sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad, termasuk soal batas terakhir membayar zakat fitrah.
Baca juga: Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakili Istri atau Anak? Ini Penjelasan UAS
Video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai soal ini juga banyak tersebar di YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.
Waktu bayar zakat fitrah
Dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ada dua waktu untuk membayar zakat fitrah.
Adapun waktu bayar zakat fitrah, kata UAS, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.
Lebih lanjut Ustad Abdul Somad menjelaskan, waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.
Baca juga: Ini Kadar Zakat Fitrah di Aceh Timur, Besaran Per Jiwa Rp 2,8 Kg, Amil Dilarang Terima Selain Beras
Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"
"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.
Waktu afdhal bayar fitrah
Lantas kapan waktu yang paling afdhal membayar zakat fitrah?
Melansir dari video tayangan YouTube UAS Menjawab, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujarnya, seperti dikutip dari Serambinews.com.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
UAS menjelaskan ketika sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, maka ketika terlihat orang susah langsung diberikan zakat fitrahnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Pada Saat Ramadhan? Ini Penjelasannya
Namun, UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
Maka UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.
“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih. Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terang UAS.
“Maka hadist ini tidak bisa diamalkan di zaman sekarang,” tambahnya.
UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat.
Ia menambahkan, jika ada yang membayar mulai dari awal maka zakat firahnya sah.
Biasanya, satu malam menjelang Hari Raya panitia zakat sudah tutup, karena harus membagikan zakat fitrah tersebut kepada penerimanya.
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
“Ikut saja kepanitiaan di masjid,” pungkas UAS.
Baca juga: Orang Miskin yang Terima Banyak Zakat di Waktu Ini WAJIB Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasan UAS
Yang wajib bayar zakat fitrah
Kemudian siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Hal ini dapat diketahui dari waktu wajib membayar zakat fitrah.
Ustad Abdul Somad menjelaskan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib yang dijelaskan sebelumnya.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang uas dikutip dari video penjelasannya yang diunggah oleh YouTube belajar mengaji.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
Baca juga: Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS? Bolehkah?
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.