Berita Aceh Selatan

Pura-pura Mengantuk Usai Antar Sewa, Sopir Mobil Rental Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel

“Kemudian, korban yang sedang duduk di dalam mobil ditarik tangannya oleh terduga secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar,” papar dia.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Ilustrasi rudapaksa 

“Selanjutnya, dengan cara paksa pelaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap mahasiswi tersebut,” beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 49.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan, komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta aktif bersama-sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved