Berita Subulussalam

Sakit Saat Lebaran Idul Fitri, Begini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Faskes

Sakit Saat Lebaran Idul Fitri, Begini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Fasilitas kesehatan

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
FOR Serambinews
PENGUMUMAN Faskes Tingkat Pertama Praktek Dr Sarifin Usman Kombih 

Adapun syarat berobat di luar faskes dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.

 

Selain itu, masyarakat yang sedang mudik juga dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS.

 

Cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan adalah :

 

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengobatan di luar kota, berikut caranya:

 

Datang ke FKTP terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

 

Tunjukkan syarat yang diperlukan, yakni NIK atau KTP

 

Selanjutnya, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat pengobatan atas penyakit yang dialaminya.

 

Sebagai catatan, khusus syarat berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan dapat diperoleh apabila peserta membayarkan iuran secara rutin.

 

Sehingga status kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved