Lalu Lintas

Satlantas Polres Pidie Teribkan Pikap yang Mengangkut Penumpang

Pikap angkut penumpang dihentikan Satlantas Polres Pidie bersama personel Gabungan Ops Ketupat Seulawah 2024

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MUHAMMAD NAZAR
Personel Satlantas Polres Pidie bersama petugas gabungan menegur sopir pikap yang mengangkut penumpang di jalan nasional Simpang Tugu Aneuk Mulieng Sigli, Minggu (14/4/2024). 

Laporan Muhammad Nazar l Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Personel Satlantas Polres Pidie menghentikan pikap yang mengangkut penumpang di ruas jalan nasional di jalan nasional Simpang Tugu Aneuk Mulieng Sigli, Minggu (14/4/2024).

Pikap angkut penumpang dihentikan Satlantas Polres Pidie bersama personel Gabungan Ops Ketupat Seulawah 2024.

"Kita hanya menegur sopir pikap yang mengangkut penumpang. Sebab, pikap maupun kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut penumpang," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Irwansyah, kepada Serambinews.com, Minggu (14/4/2024).

Ia menyebutkan, polisi telah berulang kali mengimbau kepada warga, agar tidak menumpang pikap maupun truk, guna menghindari kecelakaan yang bisa mengakibatkan korban jiwa.

Akibat diabaikan faktor keselamatan, dalam Operasi Ketupat Seulawah 2024

Kata AKP Irwansyah, pihaknya akan memberikan teguran kepada semua pengemudi pikap dan truk bak terbuka yang mengangkut penumpang.

Sebab, sopir dinilai telah salah menggunakan pikap maupun truk.

"Kita layangkan teguran terhadap sopir kendaraan bak terbuka, lantaran menyalahi aturan. Selain itu, kami periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Kita menegur sopir pikap, agar tak ada lagi menggunakan pikap untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Dikatakan, teguran terhadap sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang, sebagai bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari penumpang.

Sebab, menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan, terutama masyarakat yang ingin berpergian atau melaksanakan liburan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.

Kata Kasat Lantas Polres Pidie, tindakan sopir mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang telah melanggar Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kenderaan yang Tidak Sesuai Peruntukannya. 

"Untuk itu, kami akan menegur semua kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut penumpang. Jika tetap membandel, maka akan kami lakukan penindakan dengan ditilang,” ungkapnya. 

Ia menyebutkan, personel Polres Pidie akan terus melaksanakan teguran terhadap pengendara lainnya yang tidak mentaati aturan lalu lintas di jalan raya.

Sebab, awal terjadinya kecelakaan lalulintas akibat dilakukan pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved