Selebriti

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Akhir 2023, Putri Nia Daniaty Disebut Sudah Bebas

Pernyataan itu diungkapkan Farhat tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty.

Editor: Nur Nihayati
Instagram @niadaniatynew
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty 

Pernyataan itu diungkapkan Farhat tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty.

SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melibatnya anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathalia?

Kala itu Olivia alias Oi divonis selama 3 tahun penjara.

Farhat Abbas menyebut putri Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah menghirup udara bebas meski baru divonis tiga tahun penjara akhir 2023 lalu.

Pernyataan itu diungkapkan Farhat tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty.

Di kesempatan tersebut, Farhat membenarkan bertemu dengan Olivia Nathania, atau yang akrab disapa Oi.

"Oh iya saya jumpa Oi, kan udah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya, tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," terangnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024).

Farhat meyakini kini Oi menjadi pribadi yang lebih baik.

"Kan udah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi lebih baik dibanding hari lalu," tandasnya.

Disinggung terkait perbincangan dengan putri sulung Nia Daniaty itu, Farhat menyebut tak ada yang berkesan.

"Biasa-biasa aja, cerita singkat aja paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (lapas)," imbuhnya.

Pernah tinggal satu rumah, Farhat mengakui mantan anak sambungnya itu kini lebih kalem.

"Yang jelas, dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka, mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat," tukasnya.

Adapun diketahui, Olivia Nathania alias Oi divonis tiga tahun penjara setelah melakukan serangkaian penipuan dalam kasus penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan Olivia Nathania bersalah dan harus dihukum selama 3 tahun penjara serat membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar pada Rabu (13/12/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved