Nasib Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu TNI dan Tabrak Mobil Wartawan, Kini Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Editor: Faisal Zamzami
X
TAMPANG Pengendara Fortuner Pelat TNI, Marah Lalu Sengaja Tabrak Mobil Lain, Ngaku Adik Jenderal (X) 

"Bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," kata Asep. 

Terkait adanya plat nomor yang sama dengan miliknya tersebut, Asep juga mengaku sama sekali tidak tahu.

Karena, lanjut Asep, secara pribadi dirinya tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor plat dinas tersebut kepada orang lain.

"Kami mohon agar pemberitaan di media saat ini untuk diluruskan karena beberapa media online memberitakan seolah-olah saya memiliki hubungan dengan warga sipil di video yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga kami secara pribadi sangat dirugikan dengan pemberitaan ini," kata Asep.

"Untuk permasalahan ini, kami juga telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya guna membantu tercapainya titik terang dari permasalahan ini," sambung Asep.

 

Korban Lapor ke Bareskrim

Sopir mobil Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat Dinas TNI palsu hingga viral akibat menabrak sebuah mobil di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024 dengan pelapor bernama Marcellina Irianti Deca. Untuk terlapor masih dalam lidik.


"Jadi pada kesempatan ini kami penasehat hukum daripada klien kami, daripada pelapor pada kesempatan ini terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah berkenan menerima kami dan menerima laporan kami pada malam hari ini," kata kuasa hukum korban, Paulinus Dugis kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).


Paulinus menyebut kliennya menyertakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dia mengatakan saat peristiwa tersebut, terlapor membawa nama seorang Jenderal TNI untuk mengintimidasi kliennya.

"Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa karena ancaman menggunakan nama besar seorang Jenderal, makanya pada saat itu klien kami merasa takutlah, menghadapi situasi karena oknum tersebut itu menyatakan bahwa kakaknya adalah seorang Jenderal, sehingga ada ketakutan lah dari klien kami," ucapnya.

Sementara itu, Marcellina selaku korban menjelaskan insiden yang dialaminya dan keluarganya itu. 

Saat itu, dia bersama keluarganya awalnya antre untuk masuk ke rest area KM 57 untuk beristirahat saat melakukan perjalanan mudik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved