Berita Langsa

Polisi Langsa Ringkus 5 Tersangka Curanmor, 2 Tersangka Warga Sumut dan 3 Aceh Timur 

Sat Reskrim Polresa Langsa meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, saat merilis pengungkapan kasus curanmor, di aula Polres Langsa. 

Dari market place inilah anggota kita melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD dengan berpura-pura akan membeli sepmor ini," sebutnya.

"Disepekatilah harga sepmor ini Rp 4.700.000 dengan tersangka ABD, saat dilakukan transaksi di wilayah Pereulak itulah tersangka ABD ditangkap dan berlanjut barulah ditangkap AH dan M,"  pungkasnya.

Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor tersangka utama KUS, sambung Kasat Reskrim, pihaknya sebelumnya mendapatkan 7 laporan atau LP dari para korban.

Atas LP itu Tim Jatanras Sat Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor di wilayah Langsa tersebut.

Pada kasus ini, pelaku merupakan warga Sumatera Utara bekerja sendiri yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan curanmor. 

"Dalam melancarkanaksinya tersangka KUS mengaku sendiri atau tunggal, ia semgaja datang dari Medan ke Langsa dengan angkutan umum," jelasnya lagi.

Menurut Iptu Rahmad, selama melancarkan aksinya pelaku KUS berhasil menggasak 7 unit sepmor korban dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kota Langsa.

Perjelanan KUS akhirnya terhenti, setelah aksinya terendus oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa.

KUS ditangkap pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira Pukul 19.45 WIB, saat ia berada di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Saat itu KUS sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian, darinya berhasil disita 1 buah kunci T.

Tersangka KUS  mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Kota Langsa sebanyak 7 menjual barang curiannya kepada tersangka DR, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbau, Deli Serdang.

Saat itu Tim melakukan pengembangan dan di tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB ditangkap penadah DR di Desa Sei Mencirim.

Bersama tersangka disita barang bukti 2 unit sepmor merk Honda Beat dan Honda Vario yang belum berhasil mereka jual.

Sedangkan 5 unit sepmor hasil curanmor lainnya telah dijual dari variasi harga Rp 4 juta hingga 5 juta.

Selama melakukan pencurian, tersangka KUS usai berhasil menggondol sepmor korban ia langaung bawa ke Medan untuk dijual di sana.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved