Berita Langsa
Polisi Langsa Ringkus 5 Tersangka Curanmor, 2 Tersangka Warga Sumut dan 3 Aceh Timur
Sat Reskrim Polresa Langsa meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Reskrim Polresa Langsa meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Langsa.
Dalam kasus ini, 2 tersangka pelaku utama yaitu AH (35) Dusun Setia Desa Buket Selamat Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan KUS (43) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sedangkan 3 orang lainnya sebagai penadah M (28) alamat Desa Paya Meuligo, dan ABD (32) alamat Desa Bandrung, keduanya di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur
Lalu, DR (42) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Kelima tersangka ini terbagi dalam 2 kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu ini," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos.
Saat itu Kasat Reskrim memimpin konfrensi pengungkapan kasus curanmor ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024).
Iptu Rahmad merincikan, untuk pengungkapan kasus curanmor dilakukan pelaku utama AH pihaknya menerima laporan (LP) korban pada 13 Februari 2024 lalu dengan TKP di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Saat itu, tersangka AH berhasil menggondol sepmor merem Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH milik korban A. Rahman, di rumah korban, Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng.
Ketika itu sepmor korban yang berada di teras rumah dibawa kabur pelaku sekira pukul 14.15 WIB, setelah sebelumnya tersangka AH mengambil kunci sepmor itu di dalam rumah korban.
Kemudian pelaku langsung membawa kabur sepmor ini ke arah Aceh Timur seorang diri, lalu AH menemui tersangka M meminta tolong agar sepmor curian agar dijualkan.
Selanjutnya M menghubungi temannya tersangka ABD menawarkan sepmor Supra 125 ini dan terjual kepada ABD Rp 2.000.000.
"Tersangka M mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH," jelasnya.
Namun, tambah Kasat Reskrim, tersangka ABD memposting kembali sepmor ini hendak dijual di market place media sosial Facebook dengan harga 5.000.000.
Dari market place inilah anggota kita melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD dengan berpura-pura akan membeli sepmor ini," sebutnya.
"Disepekatilah harga sepmor ini Rp 4.700.000 dengan tersangka ABD, saat dilakukan transaksi di wilayah Pereulak itulah tersangka ABD ditangkap dan berlanjut barulah ditangkap AH dan M," pungkasnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor tersangka utama KUS, sambung Kasat Reskrim, pihaknya sebelumnya mendapatkan 7 laporan atau LP dari para korban.
Atas LP itu Tim Jatanras Sat Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor di wilayah Langsa tersebut.
Pada kasus ini, pelaku merupakan warga Sumatera Utara bekerja sendiri yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan curanmor.
"Dalam melancarkanaksinya tersangka KUS mengaku sendiri atau tunggal, ia semgaja datang dari Medan ke Langsa dengan angkutan umum," jelasnya lagi.
Menurut Iptu Rahmad, selama melancarkan aksinya pelaku KUS berhasil menggasak 7 unit sepmor korban dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kota Langsa.
Perjelanan KUS akhirnya terhenti, setelah aksinya terendus oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa.
KUS ditangkap pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira Pukul 19.45 WIB, saat ia berada di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Saat itu KUS sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian, darinya berhasil disita 1 buah kunci T.
Tersangka KUS mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Kota Langsa sebanyak 7 menjual barang curiannya kepada tersangka DR, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbau, Deli Serdang.
Saat itu Tim melakukan pengembangan dan di tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB ditangkap penadah DR di Desa Sei Mencirim.
Bersama tersangka disita barang bukti 2 unit sepmor merk Honda Beat dan Honda Vario yang belum berhasil mereka jual.
Sedangkan 5 unit sepmor hasil curanmor lainnya telah dijual dari variasi harga Rp 4 juta hingga 5 juta.
Selama melakukan pencurian, tersangka KUS usai berhasil menggondol sepmor korban ia langaung bawa ke Medan untuk dijual di sana.
Aksinya itu terus menerus dilakukan selama berapa bulan terakhir di wilayah Kot Langsa hingga 7 sepmor berhasil ia curi.
Pelaku KUS mengaku waktu melakukan aksinya antara pukul 18.00 WIB hinggga 20.00 WIB, disaat situasi rumah para korban lengang.
"Untuk mencuri sepmor korban, tersangka menggunakan kunci T khusus, dan durasi waktu melakukannya hanya 10 detik saja," sebut Kasat.
Pihak berwajib juga mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa saat memarkirkan sepmornya agar menggunakan kunci ganda (kunci roda), supaya pelaku tidak bisa leluasa melakukan aksinya. (*)
Dua Kader Terbaik PCNU Kota Langsa Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Dua Kader Terbaik PC Nahdlatul Ulama Kota Langsa Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Waspada! Begal Mengintai, Warga Dirikan Pos di Jalan Sungai Lueng - Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Jalan ke SMPN 14 Langsa Rusak Parah, Guru & Pelajar Keluh Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.