Tampang Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK yang Minta Maaf dan Akui Perbuatannya

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Humas KPK
Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, Selasa (17/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, Selasa (16/4/2024).

Keduanya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta dan petugas pengamanan Rutan KPK Sopian Hadi.

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Auditorium Gedung KPK lama, Selasa, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Saat menyampaikan permintaan maaf, Ristanta dan Sopian mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Mereka memang tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungli.

Permintaan maaf itu disaksikan anggota Dewan Pengawas KPK dan sejumlah pejabat struktural KPK.

Didepan mereka, Ristanta dan Sopian mengakui perbuatannya.

Permintaan maaf itu direkam dan akan disiarkan di media internal KPK guna menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

“Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata Ristanta dan Sopian.

Baik Ristanta maupun Sopian bukan pegawai asli KPK.

Mereka merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain. Ristanta berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, eti, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka.

Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Baca juga: Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan

Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).

Gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran Achmad Fauzi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK oleh lembaga antirasuah itu.

"Pemohon praperadilan bernama Achmad Fauzi dan termohonnya Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk Agung Sutomo Thoba sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi.

"Sidang pertama, Senin 22 April 2024," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, Achmad Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain Fauzi, ada juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berikutnya, ada Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 bernama Ristanta dan PNYD lainnya bernama Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.

Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sosok Ijal, Tukang Kebun Bunuh Honorer di Bandung Barat, Pelaku Kubur dan Cor Mayat Korban di Dapur

Baca juga: Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Tendang Atletico Madrid, Marcel Sabitzer Menggila

Baca juga: Aura Kasih Ungkap Dirinya Berhenti Main Instagram, Diduga Sang Artis Akan Menikah?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved