Aceh Utara
IRT yang Terlibat Penipuan dengan Iming-iming Rumah Bantuan Ternyata Berstatus Residivis
Belakangan nomor Handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat penipuan sampai Rp 20 juta dengan iming-iming rumah bantuan kepada korban ternyata Residivis kasus serupa.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Lhoksukon terhadap pelaku untuk pengembangan kasus setelah berhasil diringkus.
Untuk diketahui PJ ditangkap polisi pada Rabu Malam (17/4/2024).
Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.
PJ dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya kata Iptu Bambang PJ sudah dihukum dalam kasus penipuan serupa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
“Dalam pemeriksaan awal juga terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran,” ujar Kasi Humas.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamata n Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024).
Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.
IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
“Kasus ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 2024,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).
Ini Gampong Pertama dan Terakhir di Aceh Utara yang Miliki Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Negara Bisa Digugat Akibat Irigasi Krueng Pase Mangkrak, Dosen Unimal: Pelanggaran HAM dalam Bisnis |
![]() |
---|
Lintasi Sungai, Ratusan Prajurit TNI Angkut Material ke Makam Cut Meutia |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Sidangkan Pria Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin |
![]() |
---|
Aceh Utara Perkuat Reformasi Birokrasi: ASN Indisipliner Disanksi Berat hingga Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.