Aceh Utara

IRT yang Terlibat Penipuan dengan Iming-iming Rumah Bantuan Ternyata Berstatus Residivis

Belakangan nomor Handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok polisi
Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat penipuan sampai Rp 20 juta dengan iming-iming rumah bantuan kepada korban ternyata Residivis kasus serupa.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Lhoksukon terhadap pelaku untuk pengembangan kasus setelah berhasil diringkus.

Untuk diketahui PJ ditangkap polisi pada Rabu Malam (17/4/2024).

Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi  di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.

PJ dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya kata Iptu Bambang PJ sudah dihukum dalam kasus penipuan serupa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

“Dalam pemeriksaan awal juga terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran,” ujar Kasi Humas.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamata n Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024).

Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi  di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan  mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

“Kasus ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 2024,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved