Aceh Utara

IRT yang Terlibat Penipuan dengan Iming-iming Rumah Bantuan Ternyata Berstatus Residivis

Belakangan nomor Handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok polisi
Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024). 

Pelaku menanyakan kepada korban perihal apakah mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

Saat itu korban mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 1 juta.

Karena tidak memiliki uang Rp 1 juta, kemudian korban menyerahkan uang Rp 200 ribu kepada PJ. Lalu perempuan tersebut pamit izin pulang.

Keesokan harinya pada 4 April 2024, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah. Pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.

Kemudian lagi pada 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp 10 juta.

“Saat itu korban tidak memiliki uang uang tunai, kemudian menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang,” ujar Kasi Humas.

Belakangan nomor Handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta. “Kini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polsek Lhoksukon,” pungkas Kasi Humas Polres Aceh Utara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved