Pasangan Kekasih Kubur Jasad Bayi Hasil Hubungan Gelap, Berstatus Mahasiswa, Begini Nasib Pelaku
Ternyata pasangan mahasiswa ini bermaksud untuk menguburkan jenazah bayi hasil hubungan mereka di lahan yang mereka gali.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - MAM (21) dan kekasihnya AM (21) kepergok polisi patroli tengah menggali tanah di semak-semak di kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung, Selasa (16/4/2024) dini hari.
Ternyata pasangan mahasiswa ini bermaksud untuk menguburkan jenazah bayi hasil hubungan mereka di lahan yang mereka gali.
Namun rencana mereka gagal lantaran aksi tersebut dipergoki oleh polisi dari Polsek Jatinangor yang tengah melakukan patroli.
Setelah melalui pemeriksaan di Markas Kepolisian Sektor Jatinangor, Sumedang, keduanya mengaku hendak mengubur jasad bayi hasil hubungan mereka.
Diketahui sang pria MAM tercatat sebagai warga Kampung Sayuran Desa Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Sementara pacarnya, AM warga Kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Panit I Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Dendiana mengatakan sepasang kekasih tersebut merupakan warga Kabupaten Bandung yang mengontrak sebuah kamar di wilayah Cipacing, Jatinangor, Sumedang.
"Benar, kedua pelaku tertangkap basah oleh petugas yang tengah berpatroli sekira pukul 02.30 di kawasan Buper Kiarapayung."
"Mereka tertangkap basah saat hendak menggali kuburan untuk jenazah bayi hasil hubungan gelap keduanya, di mana kondisi bayi sudah membusuk," kata Dendiana.
Dendiana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku berstatus masih berpacaran.
"Belum menikah. Masih berpacaran," ucapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, sejumlah barang bukti turut disita petugas. Di antaranya sebuah sekop yang digunakan untuk menggali kuburan itu.
"Kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jatinangor," katanya.
Baca juga: Hubungannya Tak Direstui, Gadis 18 Tahun Bunuh Bayi Usai Melahirkan, Potong Tali Pusar Pakai Pisau
Tersangka Pria Ditahan, AM Masih Dirawat
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan MAM dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 17 April 2024.
"Telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tanggal 17 April 2024. AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan," katanya.
Akibat perbuatannya, MAM dan AM disangkakan pasal 77 b undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 306 KUHPidana dan pasal 341 KUHpidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ucapnya.
Awal Mula Polisi Pergoki Pasangan Kekasih Gali Tanah
Sebelumnya, anggota Polsek Jatinangor yang melaksanakan patroli di Jalan Cikeruh-Cilayung menemukan satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan tidak didapati pengemudi pada Selasa (16/4/2024) dini hari.
Petugas kemudian berusaha memanggil-manggil pemilik motor hingga akhirnya muncul seorang perempuan berinisial AM yang datang dari semak-semak dalam keadaan gugup.
Petugas yang mencurigai perempuan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta bantuan anggota Buser Polres Sumedang untuk mengamankan AM.
Tidak lama setelah itu, seorang laki-laki berinisial MAM keluar dari semak-semak dengan keadaan tubuh kotor penuh tanah.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap MAM dan ditemukan tas ransel berisi sekop plastik dan alat penggali tanah," ucapnya.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku dan didapati pembahasan tentang bayi dengan AM.
Keduanya diamankan ke Polsek Jatinangor dan dilakukan pemeriksaan.
"Didapati bahwa keduanya hendak menggali tanah untuk menguburkan bayi yang disimpan di kosan AM di Jatinangor," katanya.
Petugas pun langsung mengecek ke kosan pelaku dan menemukan jasad bayi di kamar mandi yang ditutupi dengan keadaan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Baca juga: Sosok PWGA Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu, Ternyata Adik Pensiunan Perwira Tinggi TNI
Baca juga: Israel Batalkan Serang Iran, Kini Ubah Rencana, Amerika Serikat Ungkap Alasannya
Baca juga: Sengketa Pilpres, Habib Rizieq Ajukan 4 Poin Amicus Curiae ke MK, Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Bayi yang Dibuang Sejoli Berstatus Mahasiswa, Pelaku Pria Ditahan Pelaku Wanita Masih Dirawat
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.