Pilkada 2024

KIP Banda Aceh Rekrut PPK dan PPS Pilkada 2024

Pendaftaran badan adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Banda Aceh, Muhammad Zar. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024.

KIP Banda Aceh akan menerima 45 orang PPK untuk 9 kecamatan dan 270 orang PPS untuk 90 gampong. Mereka akan bertugas dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Banda Aceh Muhammad Zar SE mengatakan pendaftaran PPK dimulai pada 23-29 April 2024, sedangkan PPS pada 2-8 Mei 2024.

"Pembentukan badan adhoc dilakukan melalui seleksi terbuka dan kita memberi kesempatan kepada warga untuk mendaftar," katanya.

Pendaftaran badan adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” katanya.

Mengenai persyaratan pendaftaran, Muhammad Zar meminta masyarakat untuk mengakses laman website, Instagram KIP Banda Aceh serta media massa.

“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota,” sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved