Kajian Islam

Gegara Orang Tua Tak Merestui, Jamaah Ini Nekat Kawin Lari dan Nikah Siri, Apakah Sah Pernikahannya?

Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum kawin lari dan nikah siri. 

Perlu diperhatikan juga kata Buya Yahya, memang ada akad yang sah namun mengandung dosa.

"Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat adzan jumat dikumandangkan"

"Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhai orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut yang anda lakukan memang pernikahannya sah namun tetap dosa," imbuhnya.

Baca juga: Ingat! Niat Puasa Qadha tidak Bisa Digabung dengan Puasa Syawal, Simak Penjelasan Buya Yahya

Terlanjur Nikah Siri, Lakukan Hal Ini

Jika sudah terlanjur kawin lari dan nikah siri tanpa restu orang tua, Buya Yahya menyarankan agar orang tersebut mengoreksi kesalahan dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada mereka.

Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

"Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridha orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya,"

"Bukan anda menjauh dari orang tua. Jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridha. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved