Berita Aceh Timur

Ketua ForMAT Sebut Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi

“Perlu ada pertimbangan ulang terhadap durasi jabatan Kepala Desa yang mencapai delapan tahun per periode. Pentingnya pergantian generasi dalam...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: dokumen pribadi
Mahyuddin Kubar, Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT). Foto: dokumen pribadi 

“Perlu ada pertimbangan ulang terhadap durasi jabatan Kepala Desa yang mencapai delapan tahun per periode. Pentingnya pergantian generasi dalam kepemimpinan desa menjadi alasan utama, mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung). Banyak anak muda desa yang berbakat dan berkeinginan kuat untuk ikut serta dalam pembangunan gampong,” ujar Mahyuddin Kubar, Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT), Sabtu (20/4/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Periode jabatan delapan tahun bagi Kepala Desa (Keuchik) dianggap berlebihan dan berpotensi menghalangi partisipasi warga lain dalam pembangunan desa.

“Perlu ada pertimbangan ulang terhadap durasi jabatan Kepala Desa yang mencapai delapan tahun per periode. Pentingnya pergantian generasi dalam kepemimpinan desa menjadi alasan utama, mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung).

Banyak anak muda desa yang berbakat dan berkeinginan kuat untuk ikut serta dalam pembangunan gampong,” ujar Mahyuddin Kubar, Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT), Sabtu (20/4/2024).

Mahyuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPC APDESI Aceh Timur, menyatakan bahwa aspirasi untuk perubahan adalah hal yang normal dalam demokrasi, termasuk menyampaikan kritik dan saran.

Ia mengibaratkan situasi ini dengan permintaan tambahan uang saku dari anak-anak kita, dimana sebagai orang tua, kita harus bijak dalam menentukan prioritas dan berlaku adil terhadap kebutuhan lainnya.

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Pengesahan ini terjadi di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Keuchik Lamteumen Timur Banda Aceh Kembali Boyong Yatim ke Suzuya, Beli Baju Lebaran Sesuai Selera

Keputusan ini disambut dengan suka cita oleh banyak Kepala Desa, khususnya mereka yang hampir memasuki masa pensiun, karena mereka melihat peluang untuk melanjutkan tugas dengan penambahan masa jabatan dua tahun lagi.

Kepala Desa yang sedang menjabat, termasuk di Provinsi Aceh, menyambut baik pengesahan ini. Mereka yang merasa masa jabatannya hampir berakhir juga mendesak DPRA untuk merevisi undang-undang pemerintahan Aceh (UU PA), agar selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh DPR RI.

DPR RI telah mempertimbangkan aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak revisi UU Desa.

Salah satu keputusan penting yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi delapan tahun dan dapat dipilih untuk dua periode.

Namun, ada pihak yang berpendapat bahwa masa jabatan delapan tahun terlalu panjang dan bisa menghambat regenerasi di lingkungan masyarakat desa.

Pendapat ini disampaikan oleh Mahyuddin Kubar, Ketua ForMAT dan anggota Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Aceh Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved