Berita Aceh Timur

Ketua ForMAT Sebut Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi

“Perlu ada pertimbangan ulang terhadap durasi jabatan Kepala Desa yang mencapai delapan tahun per periode. Pentingnya pergantian generasi dalam...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: dokumen pribadi
Mahyuddin Kubar, Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT). Foto: dokumen pribadi 

Menurutnya, desa adalah tempat bagi generasi muda yang terbaik untuk berkontribusi dalam membangun bangsa melalui pemerintahan desa.

Oleh karena itu, ia menambahkan, perlu ada pembatasan masa jabatan Kepala Desa menjadi enam tahun, sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006.

“UUPA adalah hukum khusus, untuk mengubahnya DPRA harus melakukan penelitian yang komprehensif, menyaring semua aspirasi, khususnya dari masyarakat desa, dan memerlukan studi mendalam untuk menentukan apakah penambahan masa jabatan yang panjang itu penting atau tidak,” tegasnya.

Dengan adanya batasan masa jabatan, masyarakat dapat mengevaluasi kemajuan dan kinerja Kepala Desa. Jika kepemimpinan dan kebijakan dalam membangun desa dinilai baik, maka Kepala Desa tersebut berpeluang untuk terpilih kembali di pemilihan berikutnya.

Namun, jika Kepala Desa dinilai tidak kompeten, korup, atau terlibat dalam kolusi dan nepotisme, masyarakat tidak akan bersedia menunggu selama delapan tahun.

Pembatasan masa jabatan juga membuka peluang bagi warga lain untuk mencalonkan diri. Jika Kepala Desa yang sedang menjabat dianggap mampu, masyarakat akan memilihnya kembali, bukan dengan cara yang tidak adil.

DPRA harus melakukan penelitian yang komprehensif dan mengevaluasi kembali masa jabatan ini. Apakah masa jabatan delapan tahun itu merupakan keinginan masyarakat atau hanya mereka yang sedang menjabat, perlu dilakukan survei ke masyarakat.

"Harus dihindari agar sesuatu yang dimaksudkan untuk kebaikan tidak berubah menjadi masalah di masa depan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Mahyuddin juga memberikan tanggapan positif terhadap langkah dan usaha Kepala Desa yang sedang menjabat dalam memperjuangkan aspirasi mereka.

“Dalam demokrasi, undang-undang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum, termasuk aspirasi Kepala Desa yang disampaikan kepada DPRA masih dalam batas yang wajar,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Mantan Keuchik Blang Lango Nagan Raya dan Bendahara Segera Disidang Kasus Dana Desa, Kerugian Rp 1 M

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved