Berita Aceh Utara

Korban Penipuan IRT di Aceh Utara Jual Kebun dan Ternak Untuk Dapat Bantuan Rumah Baitul Mal

Korban pertama dari Kecamatan Cot Girek kata Kapolsek Lhoksukon, mengaku  kerugian mencapai 17 juta. Korban menyerahkan uang uang kontan Rp 4,5 juta

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polsek Lhoksukon 
Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal SH (kiri) mendengar pengaduan dari korban penipuan PJ (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Utara dengan iming-iming dapat bantuan rumah dari Baitul Mal yang datang ke Polsek Lhoksukon Jumat (19/4/2024). 

Korban pertama dari Kecamatan Cot Girek kata Kapolsek Lhoksukon, mengaku  kerugian mencapai 17 juta. Korban menyerahkan uang uang kontan Rp 4,5 juta dari menjual ternak dan sisanya dari menjual emas.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua dari sejumlah korban penipuan PJ (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Utara terpaksa menjual kebun dan ternak untuk menyetor uang pelaku karena diiming-iming dapat bantuan rumah dari Baitul Mal Aceh.

Hal itu terungkap saat kedua korban dari Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara bersama empat korban lainnya dari Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (19/4/2024) pagi.

Karena saat ini PJ yang diduga pelaku penipuan tersebut sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Lhoksukon dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Lhoksukon berhasil menangkap PJ pada Rabu Malam (17/4/2024) di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan  mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Baca juga: IRT yang Terlibat Penipuan dengan Iming-iming Rumah Bantuan Ternyata Berstatus Residivis

Belakangan setelah korban ditangkap, warga lainnya yang baru mengetahui menjadi korban penipuan mulai berdatangan ke polsek.

Karena hal ini juga terjadi di Kecamatan Langkahan.

“Dari enam warga yang datang tersebut untuk mengadukan persoalan penipuan, dua korban berasal dari Kecamatan Cot Girek,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/4/2024).

Korban pertama dari Kecamatan Cot Girek kata Kapolsek Lhoksukon, mengaku  kerugian mencapai 17 juta.

Korban menyerahkan uang uang kontan Rp 4,5 juta dari menjual ternak dan sisanya dari menjual emas.

Sedangkan korban kedua mengaku mengalami kerugian sampai Rp 9 juta.

Korban tersebut menyerahkan uang setelah menjual kebun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved