Kartu Prakerja

Hari Terakhir, Simak Syarat, Link hingga Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Ditutup 23:59 WIB

Kartu prakerja gelombang 66 memasuki masa terakhir pendaftaran pada hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 23:59 WIB. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram @kartuprakerja
Program Kartu Prakerja gelombang 66 resmi dibuka hari ini, Jumat (19/4/2024). 

Hari Terakhir, Simak Syarat, Link hingga Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Ditutup 23:59 WIB

SERAMBINEWS.COM - Kartu prakerja gelombang 66 memasuki masa terakhir pendaftaran, Senin (22/4/2024) pukul 23:59 WIB. 

Laman Instagram Kartu Prakerja @kartuprakerja turut mengingatkan bagi anda yang sampai saat ini belum melakukan pendaftaran. 

Bagi anda yang sudah memiliki akun, bisa langsung klik 'Gabung Gelombang', namun jika Anda belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, caranya lengkap di bawah artikel ini.

"Pukul 23.59 WIB malam ini Gelombang 66 AKAN DITUTUP!

Masih ada kesempatan nih buat kamu ‘Gabung Gelombang’! Kalau belum daftar, langsung daftar dulu di www.prakerja.go.id supaya #JadiBisa gabung di gelombang seleksi," tulis Instagram Kartu Prakerja dalam unggahan terbarunya.

Sekilas Tentang Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setidaknya ada banyak manfaat yang bisa kamu peroleh jika mengikuti program Kartu Prakerja mulai dari ilmu, skill, dana pelatihan hingga dana untuk mencari kerja dengan total Rp 4,2 juta, berikut rinciannya:

- Saldo bantuan pelatihan: Rp3.500.000.

- Insentif biaya mencari kerja: Rp 600.000.

- Insentif pengisian Survei Evaluasi : Rp50.000 x 2 survei, sehingga totalnya Rp 4,2 juta.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI,

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved