Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Adapun pemohon dalam sengketa ini adalah, pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN sebagai pemohon I dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat menolak seluruh permohonan terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Adapun pemohon dalam sengketa ini adalah, pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN sebagai pemohon I dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.
"Ya tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03. Itu," kata Otto kepada awak media di Mahkamah Konstitusi RI (MK) jelang putusan sengketa, Senin (22/4/2024).
Meski begitu, Otto menyebut pihaknya akan menghormati apapun yang diputuskan oleh para hakim MK nantinya.
Tak hanya itu, Otto juga menilai seluruh pihak harusnya bisa menerima dan menaati seluruh apa yang menjadi keputusan tersebut.
"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan pihaknya meyakini hakim MK bisa menolak gugatan itu.
Kata dia, faktor paling utama karena gugatan tersebut hanyalah omon-omon dan tidak ada bukti, hanyalah sebatas praduga.
"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena gak ada bukti, praduga," ujar dia.
Salah satu faktornya kata dia yakni soal poin penyerahan bantuan sosial (bansos) yang menjadi materi gugatan para pemohon.
Kata Hotman, selama persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan soal poin tersebut.
"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," tukas Hotman.
Baca juga: Sengketa Pilpres, Habib Rizieq Ajukan 4 Poin Amicus Curiae ke MK, Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Soroti 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, BEM Unimal: Kesejahteraan hingga Pendidikan Belum Tuntas |
![]() |
---|
Rektor IAIN Langsa Apresiasi Capaian Menteri Agama pada 100 Hari Pemerintahan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online, Dukung Program 100 Hari Asta Cita Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Profil Sugiono, Menlu Pengganti Retno Marsudi, Ternyata Mantan Kopassus dan Tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Dulu Pendamping Prabowo di Pilpres, Kini Tak Diajak Masuk Kabinet, Begini Nasib Sandiaga Uno kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.