Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Adapun pemohon dalam sengketa ini adalah, pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN sebagai pemohon I dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Baca juga: Anandira Ngaku Tak Pernah Disentuh Suami Setahun, Sebut Lettu Agam Tak Suka Tubuh Wanita Menyusui
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Inggris: Langkahi Man City, Liverpool Pepet Arsenal dengan Poin Sama
Baca juga: Bisa Hilangkan Racun, dr Zaidul Akbar Rekomendasikan Menanam Tanaman Ini di Rumah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Permohonan AMIN Ganjar Disebut Hanya Omon Omon
Soroti 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, BEM Unimal: Kesejahteraan hingga Pendidikan Belum Tuntas |
![]() |
---|
Rektor IAIN Langsa Apresiasi Capaian Menteri Agama pada 100 Hari Pemerintahan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online, Dukung Program 100 Hari Asta Cita Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Profil Sugiono, Menlu Pengganti Retno Marsudi, Ternyata Mantan Kopassus dan Tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Dulu Pendamping Prabowo di Pilpres, Kini Tak Diajak Masuk Kabinet, Begini Nasib Sandiaga Uno kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.