MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Capres-Cawapres

Adapun perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). MK menyebut sanksi DKPP KPU, tidak dapat dijadikan alasan MK untuk membatalkan penetapan Prabowo -Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024. 

Daniel mengatakan, MK juga telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

"Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujar dia.

Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Diduga Dibunuh Pacar, Korban Punya Suami dan 3 Anak di Kampung

Baca juga: Mudah Dikerjakan, Ini 3 Amalan Ringan yang Ganjarannya Surga, Bisa Dikerjakan Setiap Hari

Baca juga: Masalah Ginjal Pria Ini Sembuh Usai Minum Akar Alang-alang, Ini Resep dr Zaidul Akbar Sembuh 14 Hari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Capres-Cawapres"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved