MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Capres-Cawapres
Adapun perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Daniel mengatakan, MK juga telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujar dia.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Diduga Dibunuh Pacar, Korban Punya Suami dan 3 Anak di Kampung
Baca juga: Mudah Dikerjakan, Ini 3 Amalan Ringan yang Ganjarannya Surga, Bisa Dikerjakan Setiap Hari
Baca juga: Masalah Ginjal Pria Ini Sembuh Usai Minum Akar Alang-alang, Ini Resep dr Zaidul Akbar Sembuh 14 Hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Capres-Cawapres"
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi |
![]() |
---|
Roy Suryo Sebut Joko Widodo Reuni UGM Bak Pejabat, Jokowi Beri Respons Menohok |
![]() |
---|
Jokowi Bantah Tuding SBY Terlibat Polemik Ijazah Palsu, Jadi Siapa Tokoh Besar Itu? |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Sosok Mulyono Temannya yang Disebut Calo Tiket Terminal: Seorang Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.