KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres, Minta Maaf Sudah Bikin Riuh
KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.
Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.
Baca juga: KPU Usulkan PSU Kota Sabang Dilaksanakan 5 April 2025
KPU Minta Maaf Sudah Bikin Riuh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf karena Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen capres-cawapres untuk dipublikasikan telah membuat keriuhan di tengah masyarakat.
Ucapan maaf ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, saat konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).
"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ucap Afifuddin.
Dia mengatakan, peraturan yang kini sudah tak berlaku itu dibuat umum dan tidak memiliki maksud untuk melindungi siapapun.
Afifuddin juga menyebut aturan itu dibuat bukan untuk mengatur Pemilu 2029 yang masih jauh pelaksanaannya.
"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini," kata dia.
Baca juga: Polemik Ijazah, Subhan Palal Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang Back Up
KPU rahasiakan dokumen capres
BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mengisinya |
![]() |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Aceh Susun Ranpergub Tentang Perwalian, Pastikan Hak Anak Yatim Terpelihara |
![]() |
---|
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA |
![]() |
---|
VIDEO Bocornya Dokumen Militer Ungkap Kegagalan Operasi "Kereta Perang Gideon" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.