Berita Politik
Siapkan Jawaban Tertulis Hadapi PHPU di MK, Komisioner Panwaslih Aceh Utara ke Jakarta
Karena ada dua calon anggota DPRK Aceh Utara yang sudah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Senin (22/4/2024), sudah berada di Jakarta untuk persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena ada dua calon anggota DPRK Aceh Utara yang sudah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua calon anggota DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK berasal daerah Pemilihan 5 yang meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang.
Yaitu H Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan PHPU terkait perolehan suara di Kecamatan Lapang karena diduga terjadi penggelembungan dan pergeseran suara.
Kemudian, Muntasir, SSos dari Partai Aceh (PA) mengajukan PHPU ke MK, karena adanya dugaan penggelembungan dan pergeseran suara di Kecamatan Tanah Pasir, Syamtalira Aron, dan Meurah Mulia.
Sebelumnya, kedua caleg ini juga melaporkan kasus tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.
“Kami sudah berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan Panwaslih Aceh dalam rangka konsolidasi menghadapi PHPU,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH kepada Serambinews.com, Senin (22/4/2024).
Disebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan saat sidang PHPU di MK nantinya.
“Kami sudah menyiapkan jawaban tertulis untuk perkara yang disampaikan Muntasir dan Ahmad Hasbi,” ujar Syahrizal.
Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan jawaban tertulis nantinya untuk perkara yang dimohonkan oleh T Muhammad Isa Aziz, caleg DPRA dari Partai Golkar.
“Kita pada sidang PHPU sebagai pemberi keterangan saja. Artinya kita menyampaikan berdasarkan data dan fakta yang terjadi," ungkap Syahrizal.(*)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi
Panwaslih Aceh Utara
Berita Politik
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| Dipimpin Ketum, Pengurus Partai Perjuangan Aceh Temui Wali Nanggroe |
|
|---|
| Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras |
|
|---|
| Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.