Berita Aceh Utara
KIP Tunggu Putusan PHPU Untuk Penetapan Perolehan Kursi DPRK Aceh Utara
Kita belum menetapkan perolehan kursi bagi calon Anggota DPRK yang mendapat suara terbanyak, karena masih menunggu putusan MK. HIDAYATUL AKBAR
Kita belum menetapkan perolehan kursi bagi calon Anggota DPRK yang mendapat suara terbanyak, karena masih menunggu putusan MK. HIDAYATUL AKBAR, Ketua KIP Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penetapan perolehan 45 kursi bagi calon anggota DPRK Aceh Utara yang memeroleh suara terbanyak dari masing-masing partai pada Pemilu 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, ada dua calon Anggota DPRK Aceh Utara yang sudah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya calon Anggota DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK berasal daerah Pemilihan 5 yang meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang. Yaitu H Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan PHPU terkait perolehan suara di Kecamatan Lapang, karena diduga terjadi penggelembungan dan pergeseran suara.
Kemudian, Muntasir SSos dari Partai Aceh (PA) mengajukan PHPU ke MK, karena adanya dugaan penggelembungan dan pergeseran suara di Kecamatan Tanah Pasir, Syamtalira Aron dan Meurah Mulia. Sebelumnya, keduanya juga melaporkan kasus tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.
Dalam putusan ajudikasi Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh Utara menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapang yang dilaporkan Hasbi dan PPK Syamtalira Aron, Tanah Pasir, dan Meurah Mulia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
“Kita belum menetapkan perolehan kursi bagi calon Anggota DPRK yang mendapat suara terbanyak, karena masih menunggu putusan MK,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambi, Senin (22/4/2024). Karena ada dua calon anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan PHPU ke MK.
Jika sudah ada putusan dari MK, baru kemudian pihaknya mengadakan penetapan perolehan kursi. Penetapan kursi akan dilakukan untuk partai dan 45 caleg yang mendapat suara terbanyak. “Jadi kita menunggu dulu sampai ada putusan dari MK,” pungkas Hidayatul Akbar.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Utara, Zulfikar MH kepada Serambi, menyebutkan, dirinya bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sudah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (kemarin red) untuk hadir ke Jakarta dalam rangka rapat koordinasi terkait PHPU di MK.
Namun, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi apakah dua calon Anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan PHPU tersebut masuk dalam registrasi. Karena, proses registrasi di MK baru dilakukan pada 23 April 2024.(jaf)
Siapkan Jawaban Tertulis
Sementara Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH kepada Serambi, menyebutkan, dirinya bersama komisioner lainnya sudah berangkat ke Jakarta dalam rangka memenuhi panggilan Bawaslu terkait PHPU di MK. Panwaslih Aceh Utara, lanjut Syahrizal, sudah menyiapkan jawaban secara tertulis untuk perkara yang diajukan Muntasir dan Ahmad Hasbi.
Selain untuk Hasbi dan Muntasir, Panwaslih Aceh Utara juga sudah menyiapkan jawaban tertulis terhadap perkara yang diajukan T Muhammad Isa Azis, caleg DPRA dari Partai Golkar. “Panwaslih Aceh Utara nantinya sebagai pemberi keterangan saja dalam PHPU, bukan pihak terkait, karena yang terlapor dalam hal ini adalah KIP,” pungkas Syahrizal.(jaf)
Berita Aceh Utara
Hidayatul Akbar
Ketua KIP Aceh Utara
Kursi DPRK Aceh Utara
KIP Aceh Utara
Putusan PHPU
politik
Politik 2024
Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Terlibat Penipuan Mobil di Aceh Utara, Hendri Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tim Ekspedisi Patriot ITB Lakukan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara |
![]() |
---|
Hardikda, PGE Tanam Sejumlah Pohon di SMAN 1 Matangkuli Aceh Utara, Juga Akan Bina Kelola Sampah |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pria Saat Gerebek Dapur Bata di Dewantara, 852 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.