Senin, 15 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepmor Berknalpot Brong Saat Patroli Malam

Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan 16 sepmor berknalpot brong saat patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Sabtu malam.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TINDAK KNALPOT BRONG - Personel Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam. Foto Dok Polres Aceh Utara 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan 16 sepeda motor berknalpot brong saat patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Sabtu (13/6/2026) malam.
  • Seluruh kendaraan ditilang dan diamankan, sementara pemilik wajib mengganti knalpot standar serta melengkapi syarat administrasi sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
  • Polisi menegaskan razia knalpot brong akan terus dilakukan dan mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan serta ketenangan lingkungan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor (sepmor) yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam.

Penindakan sepmor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas, AKP Sofyan Kurniawan kepada Serambinews.com, Minggu (14/6/2026), mengatakan, patroli malam tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

"Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Kasat Lantas.

“Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar," ujar AKP Sofyan.

Baca juga: Respons Keluhan Warga, Satlantas Polres Nagan Raya Tangkap 24 Sepmor Knalpot Brong dan Balapan Liar

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 16 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong

Seluruh kendaraan langsung ditindak dengan sanksi administrasi berupa tilang dan diamankan ke Satlantas Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut.

AKP Sofyan menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan kepolisian.

Menurutnya, pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong

Surat tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, Kapolsek, Danramil, serta keuchik setempat.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Baca juga: Warga Tapaktuan Resah Suara Knalpot Brong, Minta Penertiban Terpadu Jelang Ramadhan

"Kendaraan juga wajib dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis kendaraan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved