Nasib Aipda K, Polisi yang Setubuhi Anak Tiri selama 4 Tahun, Sidang Kode Etik Menanti

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujarnya saat ditemui SURYA.CO.ID di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AAS juga mengaku kerap diancam untuk tidak mengungkap perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah tirinya kepada orang lain

 

Perbuatan bejat pelaku itu, kata korban, dilakukan saat rumahnya yang berada di Kecamatan Cantikan, Surabaya, dalam kondisi sepi.

"Hampir setiap hari. Enggak cuma di pegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujarnya saat ditemui Surya.co.id.

Peristiwa pilu yang dialami AAS itu berawal saat ibu kandungnya tengah melahirkan di rumah sakit.

"Awalnya saat ibu saya melahirkan di rumah sakit, saat itu saya sendirian di rumah."

"Mulai dari kamar tidur hingga kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) sama ayah tiri saya," ungkap dia.

Aipda K merayu anak tirinya itu dengan iming-iming akan memberikan apapun jika mau melayaninya.

Korban sempat menolak. Namun, pelaku terus memaksa hingga korban ketakutan.

"Saya takut dengan ayah tiri saya, makanya saya tidak berani melawan," jelasnya.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.


"Diancam, gak boleh ngomong," terangnya.

Tak kuat lagi dengan perbuatan ayah tirinya, AAS memutuskan kabur dan bersembunyi di rumah neneknya di Jalan Tambak Gringsing, Kecamatan Cantikan.

AAS kemudian menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang nenek.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved