Nasib Aipda K, Polisi yang Setubuhi Anak Tiri selama 4 Tahun, Sidang Kode Etik Menanti

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

SERAMBINEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda K (53).

Diketahui, Aipda K melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, AAS (15).

Pelaku melakukan aksi bejatnya selama empat tahun sejak korban SD hingga SMP.

Pihak keluarga pun melaporkan K ke pihak berwajib.

Terbaru ini, K sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menuturkan sidang kode etik juga sudah menunggu K.

Surya.co.id mewartakan, K juga sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak."

"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sidang tersebut akan menentukan kelayakan Aipda K dalam menyandang status sebagai anggota Polri atau tidak.

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."

"Saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirmanto belum bisa mengungkapkan soal hukuman apa yang akan didapat tersangka.


"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Setubuhi Anak Tiri selama 4 Tahun, Aipda K Beraksi saat Istri Melahirkan

 

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi tega mencabuli anak tirinya.

Tidak hanya mencabuli korban, pelaku juga memaksa korban melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Pelaku berinisial Aipda K (53), oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur dilaporkan ke Polresta Pelabuhan Tanjung Perak.

Aipda K, diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial AAS (15) sejak 2020.

Korban mengaku pencabulan yang dialaminya terjadi sejak empat tahun lalu, saat dirinya duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Informasinya, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini, mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu selama empat tahun.

Sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS.

Ibunda kandung korban, MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda sejak tahun 2013 silam dan kini telah memiliki dua anak.

Sabtu (20/4/2024), korban AAS sedang menunggu giliran menjalani pemeriksaan lanjutan di depan Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban ditemani beberapa orang kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.

Korban mengungkapkan, ayah tirinya itu tak cuma menyentuh dan memainkan beberapa bagian tubuhnya yang sensitif.

Namun, kerap kali memaksas melakukan aktivitas hubungan intim laiknya suami istri.

"Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya, sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024," kata AAS di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak," Minggu (21/4/2024), dilansir Kompas.com.

Dan perbuatan tak senonoh itu, dilakukan di dalam kamar tidur saat ibu kandungnya sedang tak berada di rumah dan sesekali juga dilakukan di dalam kamar mandi.

"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujarnya saat ditemui SURYA.CO.ID di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AAS juga mengaku kerap diancam untuk tidak mengungkap perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah tirinya kepada orang lain

 

Perbuatan bejat pelaku itu, kata korban, dilakukan saat rumahnya yang berada di Kecamatan Cantikan, Surabaya, dalam kondisi sepi.

"Hampir setiap hari. Enggak cuma di pegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujarnya saat ditemui Surya.co.id.

Peristiwa pilu yang dialami AAS itu berawal saat ibu kandungnya tengah melahirkan di rumah sakit.

"Awalnya saat ibu saya melahirkan di rumah sakit, saat itu saya sendirian di rumah."

"Mulai dari kamar tidur hingga kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) sama ayah tiri saya," ungkap dia.

Aipda K merayu anak tirinya itu dengan iming-iming akan memberikan apapun jika mau melayaninya.

Korban sempat menolak. Namun, pelaku terus memaksa hingga korban ketakutan.

"Saya takut dengan ayah tiri saya, makanya saya tidak berani melawan," jelasnya.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.


"Diancam, gak boleh ngomong," terangnya.

Tak kuat lagi dengan perbuatan ayah tirinya, AAS memutuskan kabur dan bersembunyi di rumah neneknya di Jalan Tambak Gringsing, Kecamatan Cantikan.

AAS kemudian menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang nenek.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024), saya berontak. Saya sudah punya pacar, saya akhirnya cerita ke nenek," ungkap AAS.

Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan Aipda K ke polisi.

Terpisah, Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan terkait kasus pencabulan yang dilakukan salah satu anggotanya.

"Masih tahap pemeriksaan Propam Polda (Jatim) dan Reskrim (Polres Pelabuhan Tanjung) Perak," jelasnya.

Disinggung mengenai alasan enggan mengungkap kejahatan tersebut sejak awal, AAS mengaku dirinya selalu takut dengan ancaman dari ayah tirinya.

Karena, dirinya selama ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di rumah kawasan Jalan Raya Indrapura, Kota Surabaya.

"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya.

Akhirnya, AAS memberanikan diri menceritakan perbuatan tak terpuji sang ayah tiri kepada keluarga besar, terutama neneknya.

Setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya pada bulan Maret 2024 kemarin.

Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAS mulai tertarik dengan lawan jenis yang berusia sebaya atau berpacaran.

Dan sejak saat itu, ia mulai berkomitmen untuk enggan lagi menerima ajakan ayah tirinya untuk berhubungan intim.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," pungkasnya.

Sementara itu, nenek korban, NH (54) mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu pada Maret, pertengahan bulan puasa 2024 kemarin.

AAS mengaku kabur dari rumah, karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumah sang nenek di kawasan Jalan Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, Surabaya.

Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam.

Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya, NH akhirnya melaporkan hal tersebut ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (2/4/2024).

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, pukul 17:00 WIB.

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya. Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH kepada awak media.

Di lain sisi, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pihak terlapor oknum Aipda K sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Jatim dan anggota Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim. (Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Domingos saat dihubungi SURYA.CO.ID.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya Iptu Muhammad Prasetya mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah bergulir hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Bahkan, Sabtu (20/4/2024) ini, si terlapor sedang menjalani tahapan penyidikan. Dan nantinya, bakal menentukan status hukum dari si terlapor atas kasus tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ujar Muhammad Prasetya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu sore.

Baca juga: Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp 347 Triliun, Korbannya Ibu Rumah Tangga Hingga Tukang Bakso

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Anjlok Cukup Tajam, Penurunan Capai Rp 72.000 Per Mayam pada 23 April 2024

Baca juga: Sosok Polisi Pelaku Tabrak Lari di Tol Binjai, Berpangkat AKP dari Satuan Brimob Polda Sumut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved