PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Ini Sebabnya
Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.
"Namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.
Hasto menyatakan itu setelah DPP PDI-P menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK.
Meski menghormati putusan tersebut, PDI-P ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.
Menurut PDI-P, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN.
Adapun PDI-P sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," tegas Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca juga: Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Dukung Prodi Magister STISNU Aceh di Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah
Baca juga: Suguhkan Kuah Beulangong dan Sie Reboh, Pj Gubernur dan Pj Bupati Iswanto Sambut Irjen Kemendagri
Baca juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan LKP 2023 ke DPRK, Laporkan PAD hingga Realisasi Anggaran
Kompas.com: Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
VIDEO Kritik Tajam Aktivis Diaspora Terhadap PDIP, Pertanyakan Keputusan Pertahankan Deddy Sitorus |
![]() |
---|
Ketua DPRA ‘Keseleo’ Lidah, Minta Aceh Pisah dari Pusat, Politisi PDIP Nilai cuma Luapan Kekecewaan |
![]() |
---|
VIDEO - Desakan Menguat! PDIP Diminta Nonaktifkan Deddy Sitorus usai Singgung Rakyat Jelata |
![]() |
---|
VIDEO - Seusai NasDem & PAN Nonaktifkan Kader, Salsa Erwina Tantang PDIP Copot Anggota Arogan |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Prihatin, Menteri Harus Bekerja 7 Hari Sepekan Tanpa Libur Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.