Berita Bireuen
Peminat PPK dan PPS Bireuen Silakan Mendaftar, Ini Syaratnya
Selain mendaftar melalui aplikasi tersebut juga menyerahkan dokumen persyaratan yang telah diunduh melalui aplikasi tersebut ke KIP Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Amirullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Bagi warga Bireuen yang berminat sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 17 kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 609 desa di Bireuen mulai 23 April 2024 silakan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
Selain mendaftar melalui aplikasi tersebut juga menyerahkan dokumen persyaratan yang telah diunduh melalui aplikasi tersebut ke KIP Bireuen.
Hal tersebut disampaikan M Abrar, anggota komisioner KIP Bireuen kepada Serambinews.com, Selasa (23/4/2024).
Badan adhoc PPK untuk Bireuen dibutuhkan sebanyak 85 orang untuk 17 kecamatan, kemudian PPS berjumlah 1.827 orang untuk bertugas di 609 desa, setiap desa tiga orang.
Baca juga: PAN Aceh Rilis Nama-nama Bacalon Kepala Daerah Hasil Penjaringan
Pendaftaran dilakukan serentak dengan jadwal telah diatur sedemikian rupa.
Berdasarkan surat KPU tersebut, pembentukan PPK dilakukan mulai tanggal 23 April 2024, sedangkan PPS mulai tanggal 02
Mei 2024.

“Perekrutan dimulai sejak, 23 April 2024, untuk PPK dan PPS akan dibuka pada 02 Mei 2024. Rekrutmen dilaksanakan dan seleksi melalui tes Computer Assisted Test (CAT) salah satu aplikasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.
Nantinya, para calon yang berminat sebagai anggota PPK dan PPS, dapat melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut.
Untuk persyaratan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia, setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas.
Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan.
Syarat lainnya,.berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.(*)
Baca juga: Sempat Tembus Rp 4 Juta Lebih Per Mayam, Harga Emas di Langsa Hari Ini Turun Tipis
DPMPTSP Bireuen Bahas RUPM 2025–2029, Libatkan Pelaku Usaha dan SKPK |
![]() |
---|
Simpora ke XVI, Umuslim Bireuen Tunjukkan Standar World Class |
![]() |
---|
Bahas RUPM, DPMPTSP Bireuen Gandeng Pelaku Usaha dan SKPK |
![]() |
---|
Kalahkan NTT 4-1, Juang FC Bireuen yang Wakili Aceh Dipastikan Lolos ke 16 Besar Piala Soeratin U17 |
![]() |
---|
Delegasi Simpora Kunjungi Rumah Adat Takengon, Pelajari Kearifan Lokal Masyarakat Gayo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.