Berita Bener Meriah
Polisi Amankan Warga Permata Kasus Penimbun BBM Ilegal
“Tersangka RS ini sudah sering melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang.” NANANG INDRA BAKTI
“Tersangka RS ini sudah sering melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang.” NANANG INDRA BAKTI, Kapolres Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Polisi mengamankan RS (41) seorang petani warga Desa Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, sebagai tersangka dalam kasus itu.
Demikian disampaikan Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK, saat menggelar konferensi pers, di halaman mapolres setempat, Senin (22/4/2024).
Dalam kasus tersebut pelaku membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil dalam jumlah banyak. Pertalite itu kemudian diedarkan kepada para pedagang eceran dengan harga yang tidak sesuai.
Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan, BBM Pertalite yang diedarkan pelaku berasal dari Aceh Utara," kata AKBP Nanang.
Sementara modus operandinya ungkap Kapolres, tersangka RS membeli Pertalite dari seorang pengepul yang berada di Desa Bukit Rata, Aceh Utara. Untuk memesan BBM Pertalite RS menghubungi pengepul melalui handphone.
Setelah disiapkan pengepul, kemudian tersangka RS berangkat menuju Desa Bukit Rata, Aceh Utara, dan membelinya dengan harga Rp 11.500 per liter.
"Setelah barang ada, pelaku langsung berangkat untuk menjemputnya. Pelaku membeli sebanyak 15 jeriken kala itu," sebut Kapolres.
Selanjutnya, tersangka langsung membawa Pertalite tersebut untuk diedarkan ke kios-kios di wilayah Bener Meriah dengan harga Rp12.000 per liter. Harga tersebut tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 10.000/liter.
"Jadi, tersangka SR melakukan pengangkutan dan niaga BBM Pertalite dengan harga yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 per liternya,” jelas Kapolres.
“Tersangka RS ini sudah sering melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang serta menjual BBM tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah," ungkap AKBP Nanang.
Sementara untuk pasal yang di persangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Jadi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti.(b)
Berita Bener Meriah
Kasus Penimbun BBM Ilegal
Warga Permata
AKBP Nanang Indra Bakti
Kapolres Bener Meriah
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN USK Tingkatkan Literasi Siswa Disabilitas di Bener Meriah |
![]() |
---|
Bener Meriah akan Bangun Dry Port untuk Ekspor Kopi, Bea Cukai Beri Kemudahan Kepabeanan |
![]() |
---|
Seorang Wanita Berhasil Diamankan Petugas Rutan Sebelum Bawa Masuk Sabu ke Rutan Bener Meriah |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Elpiji Terjungkal di Jalan KKA, 4 Orang Luka-luka, Anggota DPR RI Bereaksi Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.