Agustami Paksa Pacar Gugurkan Kandungan Demi Tutupi Hubungan Gelap, Korban Tewas Pendarahan

Dalam perjalanan ke Jakarta, korban sempat mengalami pendarahan lantaran obat aborsi dikonsumsi secara sembarangan.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Pria berinisial A (baju tahanan oranye) dijerat pasal berlapis terkait kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

"Tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," tukasnya.

Tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan, pasal tindak pidana aborsi serta pasal pencurian.

"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," ujarnya.

Baca juga: Wanita Hamil Dibunuh Kekasih Gelap, Pelaku Ingin Gugurkan Kandungan, Terancam 15 Tahun Penjara

Mengaku Suami Istri

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto mengatakan, korban tinggal di ruko bersama pacarnya, A dan seorang saksi, R.

Agustami telah ditangkap di rumah keluarganya di Lampung dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

"Korban dan pelaku baru beberapa hari tinggal, awalnya itu mencari pekerjaan," ungkapnya, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

RN pergi ke Jakarta meninggalkan seorang suami dan tiga anak.

Bayi yang ada dalam kandungan RN merupakan anak dari hubungan gelapnya dengan Agustami.

Saat usia kandungan memasuki 4 bulan, RN dan Agustami berencana menggugurkan kandungan.

"Kami masih mendalami, dugaan sementara mereka ingin menutupi aib atas hubungan gelap sehingga mengambil tindakan untuk menggugurkan kandungan tersebut," sambungnya.

Keduanya terlibat perselisihan saat RN melakukan aborsi.

"Ada ketidaksesuaian antara korban dan pelaku sehingga mereka ribut dalam kamar yang menyebabkan pendarahan semakin menjadi-jadi," jelasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, darah keluar dari kemaluan korban saat menggugurkan kandungan.

"Keterangan saksi, ada motif malu atas perbuatan yang telah mereka lakukan," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved