Breaking News

Agustami Paksa Pacar Gugurkan Kandungan Demi Tutupi Hubungan Gelap, Korban Tewas Pendarahan

Dalam perjalanan ke Jakarta, korban sempat mengalami pendarahan lantaran obat aborsi dikonsumsi secara sembarangan.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Pria berinisial A (baju tahanan oranye) dijerat pasal berlapis terkait kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

SERAMBINEWS.COM - Pria asal Lampung bernama Agustami (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap RN (34).

Korban yang sedang hamil ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) lalu.

Tersangka Agustami dan korban merupakan pasangan kekasih yang merantau dari Lampung.

Keduanya tinggal dan bekerja di ruko yang menjual makanan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengatakan korban tewas karena mengalami pendarahan.

Tersangka dan korban bersepakat untuk melakukan aborsi lantaran bayi yang dikandung hasil dari hubungan gelap.

"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," paparnya, Selasa (23/4/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Seusai minum obat aborsi, korban mengalami pendarahan di dalam ruko pada Jumat (19/4/2024).

Tersangka yang melihat hal tersebut justru kabur ke Lampung dan membawa handphone korban.

"Korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," bebernya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion, menyatakan Agus dan RN sudah melakukan proses aborsi sejak di Lampung.

Dalam perjalanan ke Jakarta, korban sempat mengalami pendarahan lantaran obat aborsi dikonsumsi secara sembarangan.

"Usaha pengguguran kandungan di Lampung. Kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," jelasnya.

Di tubuh korban tidak ditemukan tanda kekerasan, namun penyidik menyangkakan pasal pembunuhan karena tersangka berencana menggugurkan kandungan korban.


"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved