Berita Banda Aceh
DPRA Usulkan Qanun Disabilitas
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, saat menyampaikan usulan tersebut menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan h
"Rancangan qanun ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif" Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPRA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V DPRA mengusulkan rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (22/4/2024).
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, saat menyampaikan usulan tersebut menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak yang setara dengan warga lainnya, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
"Namun sebagian besar penyandang disabilitas di Aceh hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin. Ini karena masih adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya," ungkap Falevi.
Di latar belakangi hal ini, lanjutnya, Komisi V DPR Aceh memandang perlu segera adanya Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang diatur berasaskan penghormatan terhadap harkat, martabat dan otonomi individu.
Kata Falevi, tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, adil, sejahtera, mandiri, serta bermartabat.
"Rancangan qanun ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, pelanggaran hak asasi manusia. Serta memastikan mereka dapat mengembangkan diri dan berdayaguna sesuai bakat dan minat yang mereka miliki," jelas Ketua Komisi V.
Falevi Kirani mengatakan, untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di antaranya meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Untuk memastikan terwujudnya hal itu, negara memberikan tanggung jawab kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Ini artinya, Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," timpalnya.
Oleh sebab itu, dalam rangka melaksanakan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Aceh, maka perlu dibentuknya Qanun Aceh yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.(yos)
Target Selesai Agustus
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, pihaknya menargetkan qanun itu rampung dibahas dan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPRA periode ini berakhir. "Kita menargetkan, sebelum habis masa jabatan dewan periode ini, pembahasan qanun sudah tuntas. Bulan Agustus 2024 harus sudah selesai," ujar Falevi.
Katanya, Rancangan Qanun Aceh ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder terkait dalam upaya sinergitas untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Katanya, nanti penjabaran tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Aceh dalam qanun ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Aceh.(yos)
FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Menjalin Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan CV. Aceh Fish Jelly |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya |
![]() |
---|
Kodam IM Buka Rekrutmen Calon Bintara dan Tamtama Baru, Pendaftaran Dipastikan Gratis |
![]() |
---|
Pipa Distribusi Tirta Daroy Bocor, Suplai Air PDAM ke 16 Gampong di Banda Aceh Mati, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
BPOM Temukan Kerupuk dan Tempe Mengandung Bahan Berbahaya Dijual di Warkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.