Berita Aceh Timur
Gelapkan Uang Ratusan Juta Polisi Tangkap Tersangka di Warung Kopi
Menurut perjanjian tersebut, investasi akan dianggap sebagai pinjaman jika proyek tersebut merugi dan harus dikembalikan dalam empat bulan. MUHAMMAD R
Menurut perjanjian tersebut, investasi akan dianggap sebagai pinjaman jika proyek tersebut merugi dan harus dikembalikan dalam empat bulan. MUHAMMAD RIZAL, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Personel Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap MU (29), warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia diduga menipu Muhammad Ayub (43), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, kasus ini berawal pada April 2021 lalu. Ketika itu, korban berinvestasi dalam proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan jumlah Rp 136.500.000,00 yang ditransfer ke rekening atas nama terduga pelaku. Investasi tersebut diatur dalam sebuah perjanjian tertulis.
"Menurut perjanjian tersebut, investasi akan dianggap sebagai pinjaman jika proyek tersebut merugi dan harus dikembalikan dalam empat bulan," ujar Kasat Reskrim, Senin (22/4/2024).
Namun, jika proyek tersebut menghasilkan keuntungan, maka akan ada pembagian hasil, dengan pengelolaan modal dan pekerjaan di bawah kendali terduga pelaku.
Iptu Rizal menambahkan, pada 1 Agustus 2021, korban menanyakan perkembangan proyek peremajaan sawit dan status pinjamannya yang telah jatuh tempo kepada terduga pelaku, yang selalu memberikan alasan untuk menghindar.
Korban, yang penasaran dengan keberadaan dana tersebut, kemudian menanyakan kepada Koperasi yang menjalankan PSR di Kecamatan Serbajadi. Koperasi menginformasikan bahwa terduga pelaku hanya menyetorkan Rp 82 juta.
Setelah mengetahui hal ini, korban berupaya bertemu dengan terduga pelaku untuk mendapatkan kembali uangnya. Namun, pelaku mengklaim tidak memiliki uang. Karena sikap terduga pelaku yang tidak kooperatif, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada 25 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong pada Ahad (21/4/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. "Terduga pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Kasat Reskrim menyatakan, semua bukti yang berkaitan dengan kejahatan akan terus dikembangkan. Kini, MU sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut. MU dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.(f)
Berita Aceh Timur
Dugaan kasus pengelapan uang
Gelapkan Uang Ratusan Juta
warung kopi
ditangkap polisi
Muhammad Rizal
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur
Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA |
![]() |
---|
Pasar Pangan Murah Dibuka, Warga Aceh Timur Berburu Bahan Pokok |
![]() |
---|
4 WNA Myanmar Tak Ajukan Banding, Penyelundup Rohingya Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jembatan Roboh Tak Kunjung Diperbaiki, Siswa Aceh Timur Terpaksa Naik Rakit ke Sekolah |
![]() |
---|
Komnas Aceh Diam Usai Datangi Kantor KIP Aceh Timur, Terkait Tertunggak Gaji PPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.