Berita Kutaraja
Ketua Pemuda di Banda Aceh Bakal Digaji, DPRK Sedang Godok Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan
Salah satu poin yang diatur dalam Raqan tersebut adalah ketua pemuda bakal mendapat gaji atau penghasilan tetap (siltap) setiap bulan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024.
Kegiatan yang dipimpin anggota Komisi IV, Dr Musriadi, SPd, MPd itu diikuti perwakilan pemerintah dan para pihak terkait di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (21/4/2024).
Salah satu poin yang diatur dalam Raqan tersebut adalah ketua pemuda bakal mendapat gaji atau penghasilan tetap (siltap) setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan gampong.
“Ketentuan besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal),” kata Ketua Komisi IV DPRK, Muhammad Arifin, SE kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2024).
Selain itu juga diatur, penyelenggaraan pembangunan kepemudaan gampong yang diselenggarakan oleh pemerintah kota, pendanaan berasal dari APBK, APBG, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRK, Musriadi mengatakan, RDPU digelar untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft rancangan qanun tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan kepentingan.
Qanun itu dilahirkan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kota.
Setiap penyusunan kebijakan strategi pembangunan kepemudaan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk (grand design) Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota.(*)
Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan
Ketua pemuda
DPRK Banda Aceh
gaji ketua pemuda
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.