Berita Nagan Raya

‘Sulap’ Lapak Ikan Jadi Lapak Judi, 7 Warga Nagan Raya Ditangkap, Uang Taruhan Rp 5,4 Juta Disita

Pasalnya, pelaku terang-terangan melakukan perbuatan di tempat umum yakni ‘menyulap’ lokasi penjualan ikan untuk dijadikan sebagai lapak judi.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Tujuh tersangka main judi kartu saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Selasa (23/4/2024) malam. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 7 orang yang sedang asyik bermain judi kartu di Desa Kuta Baro, Jeuram, Kecamatan Senagan, Selasa (23/4/2024) sore.

Penangkapan pelaku maisir bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi para penjudi di desa tersebut.

Pasalnya, pelaku terang-terangan melakukan perbuatan di tempat umum yakni ‘menyulap’ lokasi penjualan ikan untuk dijadikan sebagai lapak judi.

Hingga Rabu (24/4/2024), tujuh orang tersebut masih diamankan di Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Tujuh pelaku itu adalah warga Nagan Raya yang kesemuanya laki-laki, yakni SB (37), IH (45), ZnD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pecahan uang Rp 100 ribu hingga Rp 1.000 dengan total semuanya mencapai Rp 5.409.000.

Turut juga diamankan handphone (HP) sebanyak 7 unit, dompet 3 buah, serta 1 set kartu remi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH, MSi mengatakan, penangkapan para pelaku tindak pidana perjudian bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor ada aksi yang meresahkan.

"Merespon laporan tersebut, akhirnya tim kami menuju lokasi hingga 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil dari TKP," jelasnya. 

Pelaku tersebut, kata Iptu Vitra, dijerat Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk, denda dan penjara.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramdhani mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau yang berdampak hukum. 

“Karena dapat berimbas pada jerat hukum, yang tentunya sesuai dengan aturan hokum,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved