Breaking News

Aceh Timur

ASN Aceh Timur Asik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Para ASN yang terjaring razia ini akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar mendapatkan sanksi.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Dok Satpol PP
Para ASN Pemkab Aceh Timur ditertibkan oleh Satpol PP saat sedang asik ngopi di jam kerja, Kamis (25/4/2034). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Timur asik nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja. Mereka kemudian ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, pada Kamis (25/4/2024).

Kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran mengatakan, masyarakat melaporkan sering melihat bahwa para ASN kerap nongkrong pada saat jam kerja.

"Laporan dari masyarakat mereka banyak menghabiskan waktu di warung kopi disaat jam kerja, karena itu kami bertindak untuk melakukan penertiban," tuturnya.

Dalam penertiban itu Satpol PP mendatangi beberapa warung kopi dan cafe yang ada di Aceh Timur, beberapa warung kopi itu yakni, DI Kopi, Dubai Cafe, dan Loyality, pihak Satpol PP mendatangi warung tersebut dengan melakukan penertiban dan menyuruh mereka kembali kembali kantor.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan amanat PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang kedisiplinan ASN dan Qanun Aceh Timur Nomor 10 Tahun  2020 tentang ketertiban.

Amran menegaskan para ASN yang terjaring razia ini akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) agar mendapatkan sanksi.

Ia melanjutkan, bagi ASN yang ingin keluar dan melakukan kegiatan diluar harus memiliki surat tugas, jika tidak dalam razia yang dilakukan Satpol PP mereka juga akan ditertibkan.

"Kami harap untuk ASN yang ingin melakukan kegiatan tugas diluar untuk mengurus atau meminta surat tugas dari instansinya, ini akan membuktikan bahwa dia benar melakukan tugas bukan main-main di luar sana," ujarnya.

Lebih lanjut Amran menegaskan, bahwa ASN dlangkat untuk menjalankan pekerjaan dan perintah pemkab, oleh karena itu jangan membuang-buang waktu untuk nongkrong di jam kerja.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved