Berita Sabang
Ini Jumlah Dukungan KTP Bagi Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Jalur Independen
Penetapan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada November 2024 ini tertuang dala
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Penetapan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada November 2024 ini tertuang dalam keputusan KIP Kota Sabang Nomor 80 Tahun 2024 tanggal 22 April 2024.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan (independen).
Penetapan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada November 2024 ini tertuang dalam keputusan KIP Kota Sabang Nomor 80 Tahun 2024 tanggal 22 April 2024.
Isi keputusan itu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Paslon Wali Kota dan Wakil Walui Kota Sabang dalam Pilkada 2024 sebanyak 1.306 dukungan KTP.
Sebarannya minimal 50 persen atau dua kecamatan dalam Kota Sabang.
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (25/4/2024).
"Setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota Sabang wajib mengantongi minimal 1.306 dukungan fotokopi KTP.
Tersebar sekurangnya di 50 persen dari kecamatan yang ada di Kota Sabang. Artinya jumlah dukungan KTP tersebut harus memiliki sebaran minimal di 2 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Sabang," jelas Akmal.
Baca juga: Rapat FKUB, Tokoh Katolik Ngaku Pemilu di Aceh Harmonis, Ada Tokoh Non Muslim Terpilih dalam Pileg
Akmal Said menyebutkan angka 1.306 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian tiga persen dari jumlah penduduk Kota Sabang berdasarkan jumlah penduduk terakhir dari Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh.
“Dengan keluarnya Keputusan KIP Sabang ini para calon perseorangan sudah dapat mempersiapkan diri," kata Akmal Said.
Seperti diketahui, sesuai ketetatapan KPU, Pilkada serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Sedangkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. (*)
Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Ferry Banda Aceh–Sabang & Sebaliknya Besok Minggu, 7 September 2025 |
![]() |
---|
Polres Sabang Ingatkan Waspada Bahaya Judol, Hanya Menguntungkan Pemilik Aplikasi |
![]() |
---|
Indahnya Toleransi, Puluhan Muslim Ikut Antarkan Koh Thomas ke Pemakaman |
![]() |
---|
Thomas Kurniawan, Sosok Pengusaha Dermawan Pemilik Mie Sedap Sabang dan Mata Ie Resort Dimakamkan |
![]() |
---|
Thomas Kurniawan, Dermawan Sabang yang Ikhlas Rawat Anak Autis Sejak Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.