Berita Sabang

Ini Jumlah Dukungan KTP Bagi Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Jalur Independen

Penetapan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada November 2024 ini tertuang dala

|
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said 

Penetapan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada November 2024 ini tertuang dalam keputusan KIP Kota Sabang Nomor 80 Tahun 2024 tanggal 22 April 2024. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan (independen). 

Penetapan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada November 2024 ini tertuang dalam keputusan KIP Kota Sabang Nomor 80 Tahun 2024 tanggal 22 April 2024. 

Isi keputusan itu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Paslon Wali Kota dan Wakil Walui Kota Sabang dalam Pilkada 2024 sebanyak 1.306 dukungan KTP. 

Sebarannya minimal 50 persen atau dua kecamatan dalam Kota Sabang

Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (25/4/2024).

"Setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota Sabang wajib mengantongi minimal 1.306 dukungan fotokopi KTP. 

Tersebar sekurangnya di 50 persen dari kecamatan yang ada di Kota Sabang. Artinya jumlah dukungan KTP tersebut harus memiliki sebaran minimal di 2 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Sabang," jelas Akmal.

Baca juga: Rapat FKUB, Tokoh Katolik Ngaku Pemilu di Aceh Harmonis, Ada Tokoh Non Muslim Terpilih dalam Pileg

Akmal Said menyebutkan angka 1.306 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian tiga persen dari jumlah penduduk Kota Sabang berdasarkan jumlah penduduk terakhir dari Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh.

“Dengan keluarnya Keputusan KIP Sabang ini para calon perseorangan sudah dapat mempersiapkan diri," kata Akmal Said.

Seperti diketahui, sesuai ketetatapan KPU, Pilkada serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang. 

Sedangkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved