Berita Banda Aceh

Penggunaan Mulai Terdegradasi, DPRK Banda Aceh Desak Wajibkan Pelajaran Bahasa Aceh Tingkat SD & SMP

Musriadi Aswad menyatakan bahwa bahasa adalah identitas, termasuk bahasa Aceh, sehingga penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan d

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad 

Musriadi Aswad menyatakan bahwa bahasa adalah identitas, termasuk bahasa Aceh, sehingga penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan diajarkan kepada anak-anak sekolah. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad, menilai secara umum penggunaan bahasa Aceh mengalami degradasi atau penurunan di tengah masyarakat saat ini.

Kondisi ini diperparah dengan generasi milenial yang sudah banyak tidak menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi atau pembicaraan sehari-hari.

"Hal ini dikhawatirkan bahasa Aceh yang merupakan bahasa ibu yang mesti dilestarikan bisa hilang sesuai perkembangan zaman," kata Musriadi kepada Serambinews.com, Kamis (25/4/2024).

Musriadi Aswad menyatakan bahwa bahasa adalah identitas, termasuk bahasa Aceh, sehingga penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan diajarkan kepada anak-anak sekolah. 

Setidaknya untuk tingkat SD dan SMP. 

"Bahasa Aceh merupakan satu unsur kebudayaan daerah, sebagai salah satu sarana identitas nasional, perlu dibina, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya," ujar anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh ini.

Baca juga: Ini Jumlah Dukungan KTP Bagi Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Jalur Independen

Politisi PAN yang konsen pada pendidikan ini menambahkan bahwa peranan bahasa dalam kehidupan bermasyarakat sangat besar, yaitu sebagai sebagai alat berkomunikasi atau berinteraksi sosial.

"Oleh karena itu, sudah wajar apabila bahasa Aceh dibina, dipelihara, dan dikembangkan. Pembinaan dan pengembangannya dapat dilakukan melalui pendidikan dan pengajaran. 

Di samping itu, bahasa Aceh dapat pula di kembangkan melalui media massa dan masyarakat," terang Musriadi.

Pelaksanaan pengajaran bahasa daerah sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 194. 

Pada Bab XV Pasal 36 dinyatakan bahwa bahasa yang masih dipakai sebagai alat perhubungan yang hidup dan dibina oleh masyarakat pemakainya dihargai dan dipelihara oleh negara karena bahasa itu merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

Dengan kondisi saat ini, menurut Musriadi, bahasa Aceh penting untuk diajarkan di sekolah-sekolah sebagai salah satu mata pelajaran dengan tidak mengganggu mata pelajaran lain. 

Baca juga: Rapat FKUB, Tokoh Katolik Ngaku Pemilu di Aceh Harmonis, Ada Tokoh Non Muslim Terpilih dalam Pileg

Pengajaran bahasa Aceh diberikan dengan tujuan, antara lain, memperkenalkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Aceh, baik tentang tata bunyi dan tata bentuk maupun tata kalimatnya. 

"Hasil yang diharapkan dari pengajaran ini ialah anak dapat membedakan pola kalimat bahasa Aceh dengan pola kalimat bahasa Indonesia dalam bahasa lisan atau dalam bahasa tulisan," kata Musriadi.

Menurutnya, pengajaran bahasa selalu mencakup empat aspek kemampuan berbahasa, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. 

Keempat aspek itu perlu mendapat perhatian yang serius dari para guru agar pengajaran bahasa dapat mencapai sasarannya. 

Untuk itu, Musriadi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh agar memasukan kurikulum muatan lokal bahasa, khususnya bahasa Aceh mulai tingkat dasar hingga menengah.

“Juga perlu dicanangkan hari berbahasa Aceh satu hari dalam beraktifitas di sekolah, seperti yang diterapkan selama ini yaitu Gerakan Sehari Berbudaya Pasti (Sedati) Aceh di sekolah untuk semua tingkatan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh," imbuhnya. 

Baca juga: Isu Netanyahu akan Ditangkap Mengemuka di Israel, Dewan Keamanan Nasional Gelar Rapat Rahasia

Agar kebijakan ini berjalan dengan baik, maka perlu diatur dengan regulasi atau Peraturah Wali Kota sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengembangan bahasa dan budaya Aceh di sekolah.

"Sebagai tanggung jawab kebudayaan dan seni, semua sekolah diwajibkan satu hari dalam satu minggu, guru dan siswa berbicara dengan bahasa Aceh dalam berinteraksi sesama siswa maupun dengan guru dan juga ada pelajaran muatan lokal berbahasa Aceh dan hari berbahasa Aceh disesuaikan dengan jam pelajaran muatan lokal," demikian Musriadi. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved