Breaking News

Sosok Lian Silas, Ayah Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Hartanya Nyaris Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Sosok Lian Silas, ayah Fredy Pratama yang divonis 20 penjara karena terlibat bisnis haram anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Antara/Istimewa
Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara 

Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/4/2024).

Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menyatakan, Lian Silas terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lian Silas 2,5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, namun majelis hakim memutuskan jika seluruh harta milik Lian Silas dirampas.

Seluruh harta yang bernilai miliaran rupiah itu diduga didapatkan dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama.

Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa Lian Silas melalui kuasa hukumnya Ernawati menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

"Kami meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Ernawati.

Untuk diketahui, terdapat 32 bidang tanah dan bangunan milik Lian Silas yang disita dan dijadikan barang bukti.

Selain harta tak bergerak itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalsel. Bahkan terdapat harta di Jawa Timur dan sebuah apartemen di kawasan Jabodetabek.

Jika ditotal, seluruh harta tersebut bernilai Rp 89 miliar.

 

 

Hal Yang Memberatkan dan Meringankan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved