Sosok Lian Silas, Ayah Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Hartanya Nyaris Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Sosok Lian Silas, ayah Fredy Pratama yang divonis 20 penjara karena terlibat bisnis haram anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Antara/Istimewa
Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Lian Silas, ayah Fredy Pratama yang divonis 20 penjara karena terlibat bisnis haram anaknya.

Lian secara nyata mengetahui bisnis narkoba anaknya dan bahkan menerima sejumlah aliran dana.

Dana tersebut dipakai Lian untuk membeli sejumlah aset yang bernilai fantastis.

Lian juga terbukti membuat rekening untuk menerima aliran uang dari Miming (panggilan Fredy Pratama).

Uang itu kemudian digunakan Lian untuk membeli sejumlah aset.

"Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi," ujar Indah dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/11/2023) malam, melansir dari Kompas.com.

Untuk aset yang berada di Kalsel, sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

Termasuk restoran, hotel hingga kafe.

Selain itu, terdapat 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan barang bukti.

"Jika ditotal, nilainya nyaris mencapai Rp 1 triliun," ungkap Indah.

Atas perbuatannya membantu sang anak menjalankan bisnis peredaran narkoba, Lian akan dijerat pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Di pasal 4, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," bebernya.

Indah menambahkan, Lian kini ditahan dan persidangan secepatnya dilakukan.

 

Baca juga: Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara

Divonis 20 Tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved