Breaking News

Sosok Lian Silas, Ayah Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Hartanya Nyaris Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Sosok Lian Silas, ayah Fredy Pratama yang divonis 20 penjara karena terlibat bisnis haram anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Antara/Istimewa
Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Lian Silas, ayah Fredy Pratama yang divonis 20 penjara karena terlibat bisnis haram anaknya.

Lian secara nyata mengetahui bisnis narkoba anaknya dan bahkan menerima sejumlah aliran dana.

Dana tersebut dipakai Lian untuk membeli sejumlah aset yang bernilai fantastis.

Lian juga terbukti membuat rekening untuk menerima aliran uang dari Miming (panggilan Fredy Pratama).

Uang itu kemudian digunakan Lian untuk membeli sejumlah aset.

"Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi," ujar Indah dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/11/2023) malam, melansir dari Kompas.com.

Untuk aset yang berada di Kalsel, sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

Termasuk restoran, hotel hingga kafe.

Selain itu, terdapat 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan barang bukti.

"Jika ditotal, nilainya nyaris mencapai Rp 1 triliun," ungkap Indah.

Atas perbuatannya membantu sang anak menjalankan bisnis peredaran narkoba, Lian akan dijerat pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Di pasal 4, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," bebernya.

Indah menambahkan, Lian kini ditahan dan persidangan secepatnya dilakukan.

 

Baca juga: Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara

Divonis 20 Tahun

Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/4/2024).

Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menyatakan, Lian Silas terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lian Silas 2,5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, namun majelis hakim memutuskan jika seluruh harta milik Lian Silas dirampas.

Seluruh harta yang bernilai miliaran rupiah itu diduga didapatkan dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama.

Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa Lian Silas melalui kuasa hukumnya Ernawati menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

"Kami meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Ernawati.

Untuk diketahui, terdapat 32 bidang tanah dan bangunan milik Lian Silas yang disita dan dijadikan barang bukti.

Selain harta tak bergerak itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalsel. Bahkan terdapat harta di Jawa Timur dan sebuah apartemen di kawasan Jabodetabek.

Jika ditotal, seluruh harta tersebut bernilai Rp 89 miliar.

 

 

Hal Yang Memberatkan dan Meringankan

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak terlebih dahulu membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam uraiannya, Majelis Hakim pun mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan TPPU. Dimana uang yang diterimanya dari Miming, digunakan untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan juga membayar cicilan di bank.

Modusnya terdakwa membeli sejumlah aset namun mengatasnamakan orang lain serta anak-anaknya, kemudian juga membangun sejumlah usaha juga menggunakan nama anaknya maupun juga orang lain.

Tak heran karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dugaan bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan TPPU dimana uang yang berasal dari Miming disembunyikan dan disamarkan dengan cara-cara di atas.

Dan dalam persidangan sebelumnya, Silas pun tidak menampik telah menerima uang dari Miming, melalui perantara sejumlah kaki tangan Miming yang juga sudah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.

Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim pun membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.

Baca juga: Belum Dioperasikan Setelah Dibangun 2019, Keberadaan RSUD Pratama Jadi Temuan Pansus DPRK Aceh Utara

Terbukti TPPU

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Jamser Simanjuntak.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Majelis Hakim juga menetapkan hukuman terdakwa akan dikurangkan dari masa penahanan yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.

Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.

Adapun aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut mulai dari tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.

Dan aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut, di antaranya adalah tanah dan bangunan di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Di bangunan ini ada Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan juga Hotel Mentaya Inn. Termasuk sejumlah perabotan di dalamnya, seperti sofa, puluhan bed (ranjang hotel,red), puluhan AC, lemari, komputer dan sebagainya.

Kemudian juga Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Selain itu aset yang dirampas di antaranya dua unit apartement di Jakarta Barat, serta tanah dan bangunan yang ada di Badung maupun Jimbaran di Bali.

Sementara sejumlah aset yang disita namun dianggap tidak terkait dengan Miming, oleh Majelis Hakim dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya.

Terdakwa Lian Silas yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya ini pun, terlihat tenang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

 Dan usai persidangan Lian Silas pun kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan tangan diborgol sambil memegang botol kopi kemasan.

Kemudian terdakwa pun diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan tersebut.

Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, penasihat hukum Ernawati pun menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan ini," ujar Ernawati.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Wayan juga menyatakan akan pikir-pikir. Sidang pun kemudian ditutup dan dinyatakan selesai.

Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 1 bulan penjara. Serta seluruh aset yang disita dirampas untuk negara.

 

Seperti diketahui, Lian Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023.

Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Adapun modusnya, aliran dana dari Miming dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, apartement hingga hotel oleh Lian Silas.

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

 

Baca juga: Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, Pj Sekda Aceh Sebut Otonomi Berikan Dampak Positif

Baca juga: 6 Profesor Jadi Khatib Jumat di Banda Aceh, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 64 Masjid

Baca juga: VIDEO Analis sebut Serangan ke Iran Mungkin Jadi Umpan Israel agar AS Restui Invasi Darat di Rafah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved