Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara
“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.
SERAMBINEWS.COM, BANJARMASIN - Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menyatakan, Lian Silas terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lian Silas 2,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, namun majelis hakim memutuskan jika seluruh harta milik Lian Silas dirampas.
Seluruh harta yang bernilai miliaran rupiah itu diduga didapatkan dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama.
Baca juga: 4 Anak Buah Fredy Pratama Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Sunter, Bahan Baku Diimpor dari China
Terdakwa masih pikir-pikir
Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa Lian Silas melalui kuasa hukumnya Ernawati menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
"Kami meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Ernawati.
Untuk diketahui, terdapat 32 bidang tanah dan bangunan milik Lian Silas yang disita dan dijadikan barang bukti.
Selain harta tak bergerak itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalsel. Bahkan terdapat harta di Jawa Timur dan sebuah apartemen di kawasan Jabodetabek.
Jika ditotal, seluruh harta tersebut bernilai Rp 89 miliar.
Polres Lhokseumawe Patroli Rutin, Edukasi Bahaya Tawuran dan Narkoba Bagi Remaja |
![]() |
---|
Berantas Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Gandeng Kapolda |
![]() |
---|
Warga Iboih Temukan Paket Kokain 1 Kg, Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan |
![]() |
---|
Hingga Juli 2025, Tercatat 82 Kasus Narkotika di Banda Aceh, Dua Tahun Terakhir Alami Penurunan |
![]() |
---|
Upaya Berantas Narkotika, BNN Banda Aceh Jalin Kerjasama dengan Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.