Berita Langsa
549 PPPK Formasi 2023 Pemko Langsa Terima SK Pengangkatan
PPPK ini terdiri dari formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang,
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
PPPK ini terdiri dari formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang,
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Jumat (26/4/2024) menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, di halaman Pendopo Wali Kota Langsa.
PPPK ini telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
PPPK ini terdiri dari formasi Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis 25 orang.
Baca juga: Sempat Turun, Kini Harga Emas di Langsa Naik Lagi, Ini Rinciannya Per 26 April 2024
Penyerahakan SK sekaligus pengambambilan sumpah ini dilakukan Pj Wali Kota Langsa diwakili Asisten III Junaidi, SKM, M.Kes, dihadiri Kepala BKPSDM setempat Dewi Nursanti SH, MH, dan para Kepala OPD, dan lainnya.
Asisten III, Junaidi, SKM, M.Kes, mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan dan sekarang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, profesi sebagai ASN masih banyak peminat dan walaupun mendapat sorotan negatif, namun tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat, salah satu alasannya adalah mendapat gaji yang tetap.
Baca juga: Sempat Turun Berhari-Hari, Hari Ini Harga Emas Mulai Stabil, Segini Rincian Harganya 26 April 2024
Di samping itu, dirinya juga mengingatkan kepada para PPPK agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai Pegawai Pemerintah.
“Suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan, terutama untuk mendukung program dan kegiatan Pemko Langsa,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah menandatangani surat perjanjian kerja diatas materai dengan rencana masa perjanjian kerja selama 5 tahun.
PPPK ini harus mempedomani dan mematuhi isi dari perjanjian kerja tersebut agar perjanjian kerja selanjutnya dapat diperpanjang.
“Saudara juga harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan Pemko Langsa untuk perpanjangan perjanjian kerja selanjutnya,” pungkas Junaidi.(*)
Top! MTsS Al Washliyah Langsa Beri Uang Jajan dan Seragam kepada Siswanya |
![]() |
---|
Kasus Toko Emas Kohinoor di Langsa, Kerugian Korban Capai Rp 227,5 Juta |
![]() |
---|
5 Pelajar SMPN 3 Langsa Wakili Aceh FLS3N Tingkat Nasional, Cabang Kreativitas Musik Tradisional |
![]() |
---|
Terobosan Baru Dosen Unsam Langsa, Olah Limbah Kopi Petani di Bener Meriah Jadi Bernilai Ekonomis |
![]() |
---|
Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Mantan Direktur PDAM Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.