Pengurus DPW NasDem Aceh

Muhammad Raji Firdana Ditunjuk Jadi Bendahara DPW NasDem Aceh

Muhammad Raji Firdana mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Nasdem yang telah memberikan kepercayaan pada dirinya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Raji Firdana sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Aceh periode 2024 - 2029. 

Keputusan itu teetuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 44-Kpts/DPP-Nasdem/IV/2024 Tanggal 25 April 2024 tentang pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Aceh periode 2024 - 2029.

Selain Irsan Sosiawan yang merupakan keponakan Surya Paloh yang diangkat ketua, Ketum NasDem juga menunjuk

Zamzami sebagai Sekretaris dan Muhammad Raji Firdana sebagai Bendahara.

Ketua Partai NasDem Aceh, Irsan Sosiawan membenarkan keberadaan SK kepengurusan baru tersebut.

Irsan berharap, para kader yang telah ditunjuk menjadi pengurus agar memiliki komitmen yang tinggi untuk membesarkan Partai NasDem di Aceh.

Ia juga mengajak kepada semua kader dan simpatisan di seluruh Aceh untuk memberikan dukungan penuh serta dapat bekerja sama dengan pengurus baru.

"Untuk itu NasDem Aceh akan segera melakukan konsolidasi internal. Agar kedepan mesin partai dapat bergerak maksimal," katanya.

Kepada pengurus baru diharapkan untuk melaksanakan deskripsi tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Apalagi ke depan akan ada agenda politik strategis, terutama Pilkada.

"NasDem tentu saja siap membangun komunikasi dan bekerja sama dengan semua komponen dan kekuatan politik yang ada di Aceh. Termasuk dalam konteks Pilkada," kata Irsan.

Sehingga kerja-kerja politik Partai Nasdem di Aceh ke depan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh, sesuai dengan spirit restorasi dan gerakan perubahan sebagai bagian dari manifesto politik Partai NasDem. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved